OJK Bakal Pendalaman dan Evaluasi soal Perpanjangan Restrukturisasi Kredit hingga 2025
JAKARTA – Pemerintah meminta perpanjangan program restrukturisasi kredit Covid-19 hingga 2025. Adapun kebijakan stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 diberlakukan pemerintah pada Maret 2020 dan berakhir pada 31 Maret 2024.
Adapun, berakhirnya kebijakan tersebut bersamaan dengan pencabutan status pandemi COVID-19 oleh pemerintah pada Juni 2023, dengan mempertimbangan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait rencana perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19.
“Saya mendengar hal itu, kami ingin dalami yang dimaksudkan dengan hal-hal yang terkait (perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan),” ujarnya setelah acara Talkshow Edukasi Keuangan Bundaku pada Selasa, 25 Juni.
Mahendra menyampaikan pihaknya dalam pengambilan keputusan untuk pengakhiran rekstrukturisasi kredit Covid-19, telah menghitung dari segi dampaknya dengan mempertimbangkan kecukupan modal, pencadangan atau cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), likuiditas, dan kapasitas untuk pertumbuhan kredit.
“Kalau kemarin dalam pengambilan putusan untuk pengakhiran dari restrukturisasi kredit pandemi, sudah dihitung dari segi kecukupan modal, pencadangan CKPN, maupun juga tidak mengganggu likuiditas dan kapasitas untuk pertumbuhan kredit sudah dilihat, diperhatikan, dan dikawal,” ungkapnya.
Menurut Mahendra dengan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19, pertumbuhan kredit pada 2024 lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
"Jadi, kalau dari segi itu [berakhirnya stimulus] sebenarnya yang terjadi maupun pada saat akhir Maret tempo hari, maupun setelahnya, tidak ada yang anomali," ucapnya.
Baca juga:
Mahendra menyampaikan pihaknya akan melakukan evaluasi atas usulan dari pemerintah terkait perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19.
"Jadi kami lakukan evaluasinya, baik terkait dengan yang setelah diselesaikan di Maret lalu, yang rekstrukturisasi kredit pandemi itu, maupun juga terhadap isu yang disampaikan (perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19)," jelasnya.
Meski begitu, Mahendra menyampaikan mengerti dan paham atas arah usulan dari pemerintah agar restrukturisasi kredit Covid-19 diperpanjang karena ada beberapa potensi pertumbuhan kredit di beberapa segmen tertentu. "Ada perhatian khusus terhadap potensi dari pertumbuhan kredit di segmen tertentu," ujarnya.