Uang Judi Online 'Parkir' di Ribuan Rekening, Polri Masih Koordinasi untuk Masuk ke Kas Negara
JAKARTA - Pemerintah berencana memasukan uang di ribuan rekening yang terindikasi judi online dikembalikan kepada negara. Polri menyatakan masih berkoordinasi perihal tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyebut, koordinasi perlu dilakukan karena pengembalian uang judi online ke kas negara mesti melibatkan beberapa pihak.
"Itu masih dikoordinasikan karena itu banyak lembaga yang terkait lainnya," ujar Shandi kepada wartawan, Selasa, 25 Juni.
Pelibatan lembaga dan institusi terkait dalam kasus judi online karena turut memiliki kewenangan. Tetapi, persoalan judi onlie dipastikan diselesikan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokwi.
"Yang pasti bahwa ada kewenangan dari masing-masing lembaga yang akan mengerjakan sesuai dengan instruksi presiden untuk menuntaskan masalah judi online," kata Shandi.
Sebelumnya, Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto memastikan uang di rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online akan dikembalikan kepada negara.
"Berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," kata Hadi dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam RI, Rabu 19 Juni.
Hadi menjelaskan, saat ini Satgas Judi Online melalui Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) telah mendata 4.000 sampai 5.000 rekening yang terlibat dalam dalam aktivitas judi online.
Data tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki aliran dana dari rekening tersebut.
Baca juga:
- Peringatan Alexander Marwata ke Penyidik Harun Masiku: Terima Perintah dari Luar, Saya Pecat!
- Prasetyo Wanti-wanti Khoirudin PKS Jadi Ketua DPRD Jakarta 2024: Musuh Terbesar Adalah Fraksi Bapak Sendiri
- PKS Restui Atang Maju di Pilwalkot Bogor 2024
- Terjadi Berulang Kali, Ahok Sebut Penjarahan Rusunawa Marunda akibat Pengawasan Pemprov DKI Tak Optimal
Setelah itu, lanjut Hadi, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut. Bareskrim juga memiliki waktu selama 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening itu.
Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara.