Mendagri Lantik 3 Pj Gubernur, 1 Rotasi dari Sumut Pimpin NTB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik 3 penjabat (Pj) gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin 24 Juni.
Pertama, Mayjen (Purn) Hassanudin yang sebelumnya Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) diangkat menjadi Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hassanudin menggantikan Lalu Gita Ariadi yang disebut mengundurkan diri karena maju sebagai calon gubernur NTB 2024-2029.
Kursi Pj Gubernur Sumut kemudian ditempati Agus Fatoni, birokrat Kemendagri yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).
Sementara itu, kursi Pj Gubernur Sumsel kini diisi oleh Elen Setiadi yang merupakan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca juga:
- Kasus Anak Bunuh Ayah di Duren Sawit, Tersangka Sempat Pura-pura Tak Tahu
- PPDB SMAN di Depok Bermasalah di Tengah Gangguan PDN, Akun Pendaftar Isinya Ijazah, Rapor dan KK Siswa Bekasi
- Netanyahu Tegaskan Perang Terus Berlanjut Meski Israel Sepakati Gencatan Senjata dengan Hamas
- Perkirakan Sektor Lain Terdampak Gangguan PDN, Komisi I DPR: Sedang Dimitigasi
Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, negara dan bangsa," kata tiga penjabat gubernur mengucapkan sumpah mengikuti pernyataan Tito.
Sebagai informasi, sebelum dipilih dan dilantik, nama-nama calon Pj gubernur seharusnya diusulkan oleh beberapa pihak terlebih dulu dan menjalani proses seleksi.
Berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023, Mendagri dapat mengusulkan 3 nama, lalu Ketua DPRD Provinsi juga dapat mengusulkan 3 nama.
Nama-nama calon Pj gubernur itu, menurut peraturan di atas, akan dibahas bersama dalam rapat tim penilai akhir (TPA), sebelum dipilih oleh presiden.