Respons Putusan MKD DPR, Bamsoet: Biar Masyarakat yang Menilai

JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) merespons putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menyatakan dirinya melanggar kode etik terkait pernyataan 'seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD NRI 1945'. 

Bamsoet menghargai putusan MKD yang menjatuhkan sanksi dengan teguran tertulis. 

"Terkait keputusan MKD hari ini, Saya ingin menyampaikan bahwa Saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut," ujar Bamsoet saat dikonfirmasi, Senin, 24 Juni.

Namun, legislator Golkar itu enggan mengomentari perkara yang menjadi sebab putusan MKD. Dia mempersilakan masyarakat menilai ucapannya yang dianggap mengandung unsur pelanggaran kode etik dewan tersebut.  

"Namun saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai," kata Bamsoet. 

 

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menjabat sebagai Ketua MPR RI terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan 'seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD 1945’.

Dalam sidang putusan yang dibacakan Ketua MKD Adang Daradjatun, MKD DPR menjatuhkan sanksi ringan kepada Bamsoet. Sanksi tersebut diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta dan keterangan saksi.

"Satu, menyatakan teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis. Tiga, kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," ujar Adang.

Adang menjelaskan, MKD menyimpulkan Bamsoet terbukti melakukan pelanggaran kode etik setelah mendengarkan keterangan teradu, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti dokumen pengadu. 

Adang mengatakan setiap tindakan dari seorang pejabat harus mengedepankan kepentingan bangsa di atas golongan.  "Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutarakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan," jelas Adang.

Adang menekankan anggota DPR harus mengemban amanat rakyat dan menggunakan wewenangnya demi kepentingan rakyat. 

"Anggota bertanggung jawab mengemban amanat rakyat melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat," pungkasnya.