Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport di Tangan Kementerian Keuangan
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan telah merampungkan segala persoaln terkait izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia (PTFI).
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengaatakan, dengan demikian, perihan pemberian izin ekspor tersebut telah berada di tangan Kementerian Keuangan.
"Kalau dari Kementerian ESDM sudah. Jadi, sekarang masih berproses mengenai bea keluarnya,” ujar Irwandy kepada media yang dikutip Senin 24 Juni.
Irwandy bilang, belum terbitnya izin ekspor ini bisa dipastikan karena ada beberapa hal yang belum terpenuhi namun ia mengaku tidak mengetahui dengan pasti syarat aapa saja yang belum terpenuhi.
“Katanya masih ada yang kurang tapi saya kurang tahu bagian yang mana,” ujarnya.
Baca juga:
Sebelumnya Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024 telah setuju untuk memberikan izin ekspor konsentrat tembaga untuk Freeport, namun hingga kini SPE belum juga disahkan.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengungkapkan hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan surat persetujuan ekspor (SPE) tembaga. Padahal, hingga akhir tahun 2024 Freeport membidik ekspor konsentrat tembaga hingga 900.000 ton.
"Ya Kepmennya (udah), tapi izin ekspornya belum. Masih dalam tahap finalisasi," ujar Tony kepada awak media yang dikutip Jumat, 21 Juni.