Kejati Kebut Berkas 7 dari 8 Tersangka Korupsi Alat Praktik SMK Disdik Sumbar Rp5,5 Miliar
SUMBAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) sedang melengkapi berkas tujuh tersangka korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar yang menelan kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar.
"Tim penyidik kini tengah melengkapi berkas dengan memeriksa ketujuh tersangka secara maraton, serta puluhan saksi yang diperlukan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman di Padang, Jumat 21 Juni, disitat Antara.
Dia mengatakan, pelengkapan berkas itu dikebut pihaknya agar bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun surat dakwaan.
Saat ini ketujuh tersangka dalam kasus ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang.
Mereka adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Disdik Sumbar inisial R, Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) Disdik Sumbar inisial RA, eks Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) yang kini menjabat Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar inisial DRS, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) inisial R, guru SMK inisial SA.
Selanjutnya dari pihak rekanan sektor swasta, yaitu Direktur CV Bunga Tri Dara inisial E, Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara inisial Su, Direktur Inovasi Global inisial Sy.
Dalam kasus korupsi ini, sebenarnya ada delapan tersangka.
Kejati Sumbar mengatakan tersangka kedelapan adalah Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri inisial BA mangkir dari panggilan penyidik sehingga proses kebut berkas hanya pada ketujuh tersangka lainnya.
Adapun penetapan sebanyak delapan tersangka pada Selasa 28 Mei setelah menjalani rangkaian pemeriksaan.
Dalam perjalanan kasus ini, tersangka Sy telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp60 juta yang diterima Kejati Sumbar.
Baca juga:
Tahun Anggaran 2021
Kasus korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Disdik Sumbar tahun anggaran tahun 2021 ini memiliki total anggaran mencapai Rp18 miliar.
"Kemudian atas pengadaan tersebut, PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan harga perkiraan sementara terhadap barang yang diadakan dalam proyek," kata Hadiman.
berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh auditor internal Kejati Sumbar, diketahui kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini sekitar Rp5,5 miliar, dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp472 juta, Sektor Pariwisata Rp2,13 miliar, Sektor Hortikultura Rp1,44 miliar, dan Sektor Industri Rp1,46 miliar.
"Penahanan dilakukan oleh penyidik dalam rangka mempercepat proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke pengadilan," tandasnya.