Warga di Manokwari Beli 3 Senpi Organik Rp200 Juta untuk Mahar Perkawinan
MANOKWARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat, berhasil mengungkap kepemilikan tiga jenis senjata api laras panjang organik tanpa izin oleh warga sipil di wilayah setempat. Ketiga senjata yang disita polisi yaitu Mauser, M-16, dan AK-47.
Kapolresta Manokwari Kombes Rivadin Benny Simangunsong mengatakan, tiga senjata api dibeli warga berinisial HM dengan total harga lebih kurang Rp200 juta untuk digunakan sebagai mahar pernikahan.
HM membeli tiga jenis senjata api organik dari tersangka yang kini telah ditangkap oleh Polda Maluku atas tindak pidana penyelundupan senjata api ke wilayah Papua.
"Status HM sebagai saksi dan kooperatif serahkan senjata api. Dia (HM) kami terapkan wajib lapor sembari tunggu hasil pemeriksaan di Polda Maluku," ujar Rivadin Simangunsong di Manokwari, Antara, Kamis, 20 Juni.
Tim Khusus Polresta Manokwari, kata dia, masih melakukan pengembangan terhadap kasus dimaksud karena terdapat sejumlah senjata api hasil penyelundupan yang beredar di tengah lapisan masyarakat.
Jumlah senjata api organik maupun rakitan yang sudah berhasil disita Polresta Manokwari dari warga sipil sebanyak 36 pucuk terdiri dari dua pucuk laras pendek, dan 34 pucuk laras panjang.
"Kasus ini menjadi atensi karena berpotensi mengganggu keamanan dan mengancam keselamatan nyawa orang lain," ujar Benny.
Dia mengimbau seluruh komponen masyarakat di Manokwari segera menyerahkan senjata api baik organik maupun rakitan yang dimiliki tanpa izin, karena melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952.
Tim khusus kepolisian juga menerapkan pola pendekatan persuasif agar masyarakat sadar kemudian menyerahkan senjata api yang masih digunakan di beberapa wilayah sebagai mahar dalam prosesi adat pernikahan.
"Pernikahan itu tidak ada kaitannya dengan senjata. Sekarang bukan zamannya harus ada senjata baru bisa menikah," ucap Benny.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Manokwari AKP D Raja Putra Napitupulu menerangkan, pihaknya bersama Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat terus berkoordinasi dengan Polda Maluku guna mengungkap senjata api yang telah diselundupkan pelaku.
Senjata api tersebut sudah dijual ke beberapa orang di wilayah hukum Polresta Manokwari tanpa menggunakan perantara sejak awal tahun 2024, sehingga kepolisian mengintensifkan penelusuran.
Baca juga:
- Sadisnya Para Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon: Leher hingga Rahang Korban Patah
- Tersangka Pegi Segera Disidang, Berkas Kasus Pembunuhan Vina Dilimpahkan Polisi ke Kejati Jabar
- Nilai Ekonomi Tinggi, Moeldoko: Cara Kelola dan Tata Niaga Tanaman Kratom Harus Segera Dirumuskan
- Cari Daun Kratom, Kakek 87 Tahun Terjang Banjir Tenggelam di Sungai Manday Kalbar
"Keterangan pelaku penyelundupan senjata kami sinkronkan dengan informasi dari saksi yang membeli," ujar Napitupulu.