Bikin Geleng-geleng! 3 Muncikari di Lampung Jual iPhone ke Gadis 17 Tahun, Bayar Cicilan Lewat Layanan Ranjang

BANDARLAMPUNG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung, Polda Lampung menangkap tiga wanita yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi di wilayah kota ini. Ketiganya bertindak sebagai muncikari, menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang.

"Ketiga wanita yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi, kami tangkap pada Kamis di sejumlah lokasi berbeda," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra di Bandarlampung, Antara, Rabu, 17 Juni. 

Ketiga wanita yang ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung berinisial AS (33), warga Kedamaian, AR (25) Warga Tanjung Senang, dan AF (21), Warga Kecamatan Bumi Waras.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan kami tiga tersangka ini, memiliki peran yaitu menjual dan mendapatkan keuntungan dari perbuatan yang dilakukannya," kata dia.

Dennis mengungkapkan, praktik prostitusi yang dijalankan para tersangka ini telah berlangsung dari 2022 hingga 2024, dan dipasarkan secara online maupun offline.

"Untuk motifnya, para pelaku ini menawarkan satu unit handphone jenis iPhone kepada korban dengan pembayaran melalui dicicil. Kemudian para pelaku menjual korban kepada para pria hidung belang, dan uangnya dipergunakan untuk mencicil handphone tersebut. Korban sendiri sampai saat ini masih di bawah umur yaitu 17 tahun," kata dia.

Ia mengatakan bahwa harga yang ditawarkan oleh para pelaku bervariasi, mulai dari Rp500.000 hingga Rp2.000.000 tergantung dengan kesepakatan mereka dengan pria hidung belang.

“Jadi harganya bervariatif, tergantung kesepakatan, nah nanti keuntungan dibagi, selain untuk membayar cicilan handphone tersebut. Para pelaku sendiri menerima keuntungan bervariatif, dari Rp300 ribu sampai Rp500 ribu dalam sekali transaksi korban dengan pria hidung belang," kata dia.

Kemudian, lanjut Kompol Dennis, selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita satu potong baju lingerlie warna merah muda dan dua unit handphone.

"Akibat dari perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 201 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata dia.