Lewat Medsos, Pria di Temanggung Ini Belajar Oplos Elpiji 3 Kilogram, Caranya Bikin Geleng-geleng!
Tersangka penyalahgunaan elpiji bersubsidi memperagakan pemindahan elpiji dari tabung ukuran 3 kilogram 12 kilogram. (ANTARA)

Bagikan:

TEMANGGUNG - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, mengungkap penyalahgunaan elpiji bersubsidi.

Pelaku memindahkan isi elpiji ukuran tabung 3 kilogram subsidi ke dalam tabung 12 kilogram dan dijual ke masyarakat dengan harga nonsubsidi.

Kasat Reskrim Polres Temanggung Setyo Hermawan mengatakan, pelaku kasus ini berinisial SRJ (40) dan tercatat sebagai warga Kelurahan Temanggung I, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang telah melakukan pengoplosan elpiji. Informasi ini diterima petugas dan mulai melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas lalu mendatangi lokasi yang digunakan pelaku untuk beroperasi. Ternyata benar, SRJ tengah melakukan pengoplosan elpiji tabung 3 kilogram ke 12. 

Tersangka SRJ melakukan pengoplosan dengan cara memindahkan elpiji ukuran tabung tiga kilogram sebanyak empat buah ke dalam tabung ukuran 12 kilogram.

"Tersangka memindahkan elpiji tersebut dengan memasang regulator pada tabung tiga kilogram dan tabung 12 kilogram kosong, di antara dua buah regulator tersambung dengan selang," katanya.

Ia menjelaskan tabung elpiji ukuran tiga kilogram diletakkan di atas genteng dengan posisi terbalik dengan maksud untuk mendapatkan panas terik matahari sehingga ada tekanan dan elpiji mengalir ke tabung gas 12 kilogram yang berada di bawah.

Setelah elpiji tabung tiga kilogram habis, tersangka menggantinya dengan tabung yang baru atau yang masih terisi hingga tabung ukuran 12 kilogram sudah tidak dapat lagi diisi.

"Setelah tabung 12 kilogram terisi penuh, tabung siap dijual kepada pemesan," katanya.

Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti, antara lain dua regulator sebuah selang dengan panjang 1,5 meter, 12 buah tabung gas kosong ukuran tiga kilogram, tiga buah tabung gas kosong ukuran 12 kilogram warna, 16 tabung gas ukuran tiga kilogram dalam keadaan terisi, 23 buah segel tabung gas warna Oranye.

Tersangka dijerat Pasal 40 angka (9) Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.

Tersangka SRJ mengaku belajar memindahkan elpiji dari satu tabung ke tabung lainnya dari media sosial. "Penghasilan dari usaha tersebut tidak menentu, karena berdasarkan pesanan," katanya.