Pemerintah Sebut Elpiji Subsidi Tidak Bisa Dibeli Bebas Mulai 2027
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan pembelian gas elpiji 3 kg akan dilakukan secara tertutup mulai tahun 2027.
Dikatakan Arifin, nantinya pembelian gas melon hanya dilayani untuk pelanggan yang sudah mendaftarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam sistem Pertamina.
"Selanjutnya perubahan mekanisme subisid elpiji 3 kg menjadi berbasis orang atau peneriman manfaat akan ditetapakan 2027," ujar Arifin dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu 19 Juni.
Dengan sistem baru tersebut, nantinya data pengguna elpiji 3 kg yang sudah mendaftar akan dicocokkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) sehingga akan diperoleh yang berhak mendapatkan gas melon tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Arifin juga menjabarkan, hinga saat ini peta jalan transformasi penyaluran subsidi eliji 3 kg memiliki bebebrapa tahapan. Pertama, tahapan transformasi tepat sasaran telah dimulai dengan terbitnya Kepmen nomor 37 tahu 2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran dan Keputusan Dirjen Migas nomor 99 tahun 2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran.
Sementara mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 kg di sub penyalur dapat dilakukan oleh pengguna yg tertdata. Semtara yang belum terdafatar wajib mendafatar di sub penyalur sebelum bertranskais.
Baca juga:
"Mulai 1 Maret 2023 dilaksanakan proses pendataan dan pencocokan data penguna elpiji 3 kg dalam sistem berbasis web," sambung Arifin.
Kemudian mulai 1 Juni 2024 seluiruh pencatatan transaksi di sub penyalur dilakukan melalui MAP marchant app Pertamina kecuali 689 sub penyalur di daerah yang terkedala sinyal internet.
Arifin juga mengatakan, transofrmasi tahap 2 penyasaran pengguna LPG 3 kg baru akan diterapkan setelah diterbitkannya payung hukum pengguna isi ulang LPG tabung 3kg.
"Saat ini proses revisi Perpres nomor 104 tahun 2007 menunggu persetujuan izin prakarsa dari Presden. Apabila revisi Perpres tersebut ditetapkan triwulan IV 2024 maka sasaran pengguna LPG 3 kg dapat diimplementasikan 2025 dan tahun selanjutnya," pungkas Arifin.