Kemendag: Aplikasi Temu Belum Punya Izin Operasi di Indonesia

JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menegaskan, mencatat aplikasi asal China, Temu belum memiliki izin beroperasi di Indonesia.

Sekadar informasi, aplikasi Temu menjadi sorotan setelah Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melihat sinyal ancaman masuknya aplikasi China itu ke Indonesia.

Dia menilai, jika aplikasi tersebut masuk bisa mengganggu pasar produk UMKM.

“Temu itukan sebenarnya belum mendaftar di kita saya juga sudah mengecek ke Kominfo itu belum masuk,” kata Isy, ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 19 Juni.

Isy menjelaskan, model bisnis Temu juga tidak cocok dengan kebijakan perdagangan di dalam negeri.

Sebab, aplikasi meyuplai barang dari pabrik ke pelanggan atau factory to customer secara langsung.

“Itukan bertentangan dengan PP 29 Tahun 2021. Jadi kalau setiap kegiatan dari factory ke consumer harus ada perantaranya, ada harus distributor. Jadi tidak bisa dari pabrik langsung ke konsumen,” ucapnya.

Karena itu, Isy menekankan, hingga saat ini Kemendag belum menerbitkan izin operasi untuk aplikasi Temu sebagai ecommerce di Indonesia.

“Sampai sekarang belum ada izinnya, kita akan pantau terus secara intens,” tutur Isy.