Penjelasan Menkes soal Dua Kali Divaksin tetap Bisa Terpapar COVID-19
JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan efikasi vaksinisasi terkait kasus terpapar COVID-19 meski sudah dua kali disuntik vaksin.
Menkes mengatakan, antibodi seseorang akan kebal terhadap virus usai 28 hari pasca penyuntikan vaksin tahap kedua. Sehingga, jika baru saja divaksin maka orang tersebut masih bisa terpapar COVID-19.
"Kekebalan itu 28 hari setelah suntik kedua. Kalau dia suntik pertama kemudian terpapar ya masih bisa kena.
Setelah suntik kedua terpapar, dia kemungkinan masih bisa kena. Karena optimal perlindungan, terbentuk 28 hari setelah suntikan kedua," jelas Menkes Budi, Senin, 15 Maret.
Menkes Budi mengatakan, masing-masing orang kadar kekebalan tubuhnya juga berbeda. Ada yang antibodinya tumbuh banyak, ada yang antibodinya sedikit.
"Tapi dengan adanya antibodi, jika ada virus masuk, tetap masih bisa tertular. Cuma kita akan lebih cepat responsnya tentara (antibodi) kita cepat respons,” paparnya.
"Jadi Insyaallah kalau kita sudah ada antibodi, kenanya tidak parah, tidak usah masuk rumah sakit. Tapi kemungkinan untuk terkena itu ada dan tetap masih bisa menularkan," sambung dia.
Budi menambahkan, hingga saat ini belum ada penelitian yang mengkonfirmasi jika sudah divaksin maka tidak bisa menularkan atau tertular COVID-19.
"Itu belum ada," katanya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur NTB Siti Rohmi Djalilah beserta suaminya dinyatakan positif COVID-19.
Melalui video singkat yang dikirimkan melalui WhatsApp, yang dikutip dari Kompas.com, Minggu 14 Maret, Siti menyatakan keadaannya baik tanpa gejala.
"Alhamdulillah keadaan saya baik-baik saja, memang betul saya didiagnosis COVID-19, dengan kategori orang tanpa gejala," kata Siti.