Pegawai KAI yang Ditangkap Polres Cianjur karena Narkoba adalah Tenaga Alih Daya
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menyebutkan bahwa pegawai yang ditangkap dan ditahan Polres Cianjur tanggal 11 Juni 2024 terkait narkotika jenis sabu-sabu, merupakan pegawai alih daya KAI.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian, serta untuk pembinaan pada pihak outsourcing atau alih daya sebagai pemberi kerjanya.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Karena yang bersangkutan adalah pegawai outsourcing, maka pembinaannya diserahkan kepada pihak ketiga sebagai vendor yang bekerja sama dengan KAI dalam bidang penyedia jasa tenaga kerja," ujar Ayep di Bandung, Antara, Kamis, 13 Juni.
Ayep menuturkan pihaknya sangat kecewa dan prihatin atas kejadian ini, karena tidak mencerminkan nilai-nilai perusahaan. Dan sebagai langkah memperlancar penyidikan, KAI meminta penyedia jasa untuk mengganti personel yang bersangkutan.
"Untuk melancarkan proses penyidikan, KAI meminta kepada pihak vendor agar mengganti personel yang diduga terlibat pengedaran sabu tersebut untuk diganti dengan personel lain," tutur Ayep.
KAI, tambah dia, berkomitmen untuk berperan aktif dan mendukung upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba.
Hal ini diwujudkan dengan penandatanganan MoU antara KAI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Gedung Jakarta Railway Center (JRC), Jakarta Pusat pada 3 Agustus 2016.
Selain itu, telah banyak berbagai kegiatan bersama dalam berbagai macam kegiatan antara KAI dan BNN dalam hal sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan KAI dan para penumpang KA.
"KAI secara berkala terus menyosialisasikan nilai-nilai perusahaan agar tidak ada pegawai yang terlibat dalam tindak kriminal, demi menjaga pelayanan jasa transportasi massal kereta api yang nyaman, aman, dan tepat waktu," ujar Ayep.
Sebelumnya, Personel Satuan Reserse Narkoba(Satnarkoba) Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap pegawai Unit JJ Kereta Api Indonesia(KAI) Daop 2 Bandung FS (30) saat hendak mengambil paket narkoba jenis sabu di Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Selasa (11/6).
Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama di Cianjur Rabu, mengatakan tertangkapnya pegawai KAI yang bertugas di Cianjur itu, berawal dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku yang hendak mengambil paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
"Mendapati laporan tersebut, kami mengirim anggota ke lokasi yang melihat seorang pria menggunakan sepeda motor bolak-balik di lokasi dekat bangunan sekolah SD," katanya.
Tidak lama berselang pria tersebut mengambil bungkus rokok yang dibuang di atas rerumputan di belakang sekolah, mendapati hal tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, pelaku yang ditangkap tidak berkutik.
Setelah dilakukan penggeledahan dari saku pelaku, ditemukan bungkus rokok berisi paket sabu seberat 4,75 gram yang diduga hendak diedarkan ke sejumlah pemakai di Cianjur, sedangkan dari dalam tas pelaku ditemukan jaket bertuliskan JJ Daop 2 Bandung (Unit Jalan dan Jembatan Daop 2 Bandung).
Baca juga:
"Kami baru tahu kalau tersangka pegawai PT KAI setelah menggeledah tasnya, didapati jaket bertuliskan JJ Daop 2 Bandung, hasil pemeriksaan petugas pelaku hendak menjual kembali barang haram tersebut ke sejumlah pemakai di Cianjur," imbuhnya.
Dia menjelaskan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Cianjur, guna pengembangan serta menangkap bandar besar yang memasok sabu pada tersangka, dimana pihaknya sudah mengantongi identitasnya.