Meninggal Dunia, Sopir Bus YA Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Sumedang
BANDUNG - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Ditlantas Jabar) menetapkan YA jadi tersangka. YA merupakan sopir bus yang terlibat kecelakaan maut di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar) dan menewaskan 29 penumpang.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, meski tersangka, penyidikan kasus ini dihentikan karena YA turut menjadi korban dalam insiden maut tersebut.
"Penetapan tersangka sopirnya kita kenakan Pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas), tapi karena sopirnya meninggal dunia, kita SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Eddy di Bandung dikutip dari Antara, Senin, 15 Maret.
Soal penyebab kecelakaan, Ditlantas Polda Jabar sejauh ini masih melakukan penyelidikan. Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, bus diduga mengalami rem blong sesampainya di lokasi kecelakaan.
Adapun di sekitar lokasi kecelakaan di Jalan Alternatif Malangbong-Wado itu memang memiliki kontur jalan menurun panjang. Selain itu kecelakaan pun terjadi di saat hujan lebat mengguyur wilayah itu.
"Penyebabnya sejauh ini belum diketahui, cuma di awal informasi penyebabnya yakni rem blong. Dengan info awal tersebut, dari Ditlantas dan Satlantas Sumedang itu melakukan penyelidikan," kata Erdi.
Baca juga:
Peristiwa itu sendiri menelan korban jiwa sebanyak 29 orang meninggal dunia. Rinciannya sebanyak 27 orang meninggal di lokasi, dan dua orang meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit.