Panglima TNI Bakal Sanksi Prajurit yang Ketahuan Judi Online: Kita Hukum Disiplin Militer

JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons maraknya praktik judi online yang turut menyasar lingkungan TNI. Apalagi dua prajurit TNI Tewas akibat akhiri hidup dan diduga dipicu praktik judi online.  

Panglima TNI menegaskan, akan menghukum prajurit yang ketahuan terlibat praktik judi online atau judol. Sebaliknya, Panglima akan memberikan penghargaan bagi prajurit yang berprestasi. 

"Jadi TNI itu punya reward and punishment. Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer," ujar Jenderal Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Juni. 

"Sekarang yang marak kan judi online, ya kita hukum. Ada juga reward kalau dia berprestasi, kita berikan penghargaan berupa sekolah, kenaikan pangkat luar biasa," imbuhnya. 

Panglima memberi atensi khusus terkait kasus judol yang melibatkan prajuritnya. Dia mengingatkan bahwa siapapun prajurit yang melanggar akan diberi hukuman. 

"Ya itu tadi. Kalau dia melanggar kita hukum, ada aturannya," tegas Panglima Agus. 

Sebelumnya, seorang prajurit berinisial PSG ditemukan meninggal dunia pada Selasa 4 Juni pukul 00.10 WIB di kamar OB Rumah Sakit Lapangan Yonkes 1/YKH/1 Kostrad, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Korban ditemukan meninggal dunia oleh seorang prajurit yang sedang tugas piket. Prajurit piket kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Komandan Yonkes (Danyonkes) dan Komando Atas.

Selanjutnya, Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Divisi tiba di Yonkes Kostrad untuk melaksanakan visum et repertum terhadap korban.

Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 4 Juni, korban diduga meninggal dunia dan bunuh diri karena stres terlilit utang. Korban dikabarkan pernah mengajukan pinjaman di BRI Kesatuan, tetapi tidak diterima oleh Komandan Yonkes Divif 1 Kostrad.