PDIP Tuding Penyitaan HP Hasto Tak Sesuai Aturan, Nawawi: Ada Dewas dan Praperadilan
JAKARTA - Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango, merespons tudingan PDIP yang menilai penyitaan telepon genggam atau handphone (HP) pribadi milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto oleh KPK menyalahi aturan dan etika.
Nawawi lantas mempersilakan pihak Hasto untuk melaporkan KPK ke Dewas atau menempuh jalur Praperadilan.
"Ada dewas, ada forum pra peradilan," ujar Nawawi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni.
Nawawi mengaku belum mengetahui soal staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas terkait penyitaan handphone yang dilakukan penyidik terhadap Kusnadi selaku staf Hasto. Namun menurutnya, akan semakin baik jika banyak laporan ke dewas.
"Saya belum dengar itu. Makin banyak laporan ke Dewas mungkin makin baik," katanya.
Soal apakah akan ada lagi pemeriksaan terhadap Hasto, Nawawi belum dapat memastikan. Sebab pihaknya masih meminta penjelasan terkait penyitaan tersebut ke deputi penindakan KPK.
"Itu yang kita minta lagi, penjelasan dari pak deputi," katanya.
Informasi terbaru, Ronny Talapessy mengatakan kubu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan.
Pengacara ini menyebut ada ketidaksesuaian dalam berita acara penyitaan yang diserahkan penyidik pada Senin, 10 Juni kemarin.
Adapun kubu Hasto tak terima dengan penyitaan handphone yang dilakukan penyidik. Upaya paksa ini terjadi ketika eks Anggota DPR RI itu memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
“Kami akan mengajukan praperadilan karena surat berita acara penyitaannya salah tanggal 24 April,” kata Ronny yang juga menjadi pengacara staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni.
Ronny juga menyebut berita acara penerimaan barang bukti tidak menyebutkan proses tersebut berikaitan dengan Harun Masiku. Selain itu, KUHP juga menyatakan upaya paksa penyitaan yang dilakukan komisi antirasuah harusnya disertai surat penetapan dari pengadilan sesuai Pasal 38 KUHP.
Baca juga:
- Hargai Keluarga Korban, Polisi Minta Warga Tak Giring Opini Liar Kasus Vina Cirebon
- Tak Hanya Pegi Setiawan, Polda Jabar Bakal Periksa Psikologi Forensik Keluarganya
- Usut Kasus Pembunuhan Vina, Polisi Tes Psikologi Forensik Pegi Setiawan
- HP Hasto Disita Saat Pemeriksaan KPK, PDIP Lapor Dewas dan Ajukan Praperadilan
Apalagi, penyitaan dilakukan dari staf Hasto yang tak ikut hadir sebagai saksi melainkan sebagai pihak yang mendampingi. “Kalau mengacu pada KUHAP artinya apa, harus ada surat penetapan dari pengadilan,” tegasnya.
“Jadi harus ada penetapan pengadilan, standar operasional prosedur tidak boleh mengalahkan KUHAP,” sambung advokat yang juga merupakan kader PDIP tersebut.