Hakim PN Padang Diduga Langgar Etik Ancam Aktivis Dilaporkan ke KY dan Polda Sumbar
SUMBAR - Pengadilan Negeri (PN) Padang menghormati laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terhadap seorang hakim kepada Komisi Yudisial (KY) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar).
Laporan itu terkait Hakim PN Padang, Basman diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Kita menghargai atas laporan yang dilakukan pihak LBH Padang ke KY maupun Polda Sumbar," kata Humas PN Padang Kelas 1A Juandra di Padang, di Sumbar, Senin 10 Juni, disitat Antara.
Atas laporan LBH Padang, PN Padang juga memastikan membuka ruang bagi pihak berwenang untuk menindaklanjuti pelaporan itu.
Terkait laporan hakim Basman kepada KY dan Polda Sumbar, ia mengatakan PN Padang telah menelusuri melalui pengawas internal yakni Badan Pengawasan (Bawas).
PN Padang juga masih menunggu mekanisme dan pemeriksaan yang dilakukan Bawas ataupun KY terhadap hakim Basman yang dilaporkan kepada KY terkait dugaan pelanggaran Peraturan Mahkamah Agung (Perma), dan dugaan pengancaman terhadap dua aktivis LBH Padang.
"Jadi, tentunya pihak berwenang lah yang akan menentukan nantinya bersalah atau tidak," ujar dia.
Baca juga:
- Polisi Buru Sosok Inisial M di Balik Akun FB Icha Shakila
- Ribuan Pelajar di China Tes Masuk Kuliah 'Dihantui' Sengatan Cuaca Panas Melebihi 40 Derajat
- Ketua RT Bejat Cabuli 2 Bocah di Kemayoran Sejak 2022 Jadi Tersangka, Korbannya Ternyata Saudara
- Ajak Dirjen Baru Tinjau Transportasi, Menhub Budi Berdiri Gelantungan Naik Transjakarta dari Patra Kuningan
Di saat bersamaan PN Padang juga memastikan hakim terlapor hingga kini masih bertugas seperti biasanya atau menyidangkan perkara-perkara yang masuk ke lembaga peradilan tersebut.
Sementara itu, Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan laporan terhadap hakim Basman berawal dari pendampingan hukum yang dilakukan LBH Padang bersama Nurani Perempuan terhadap seorang anak korban kekerasan seksual.
Dalam persidangan yang diketuai hakim Basman, kata Indira, oknum hakim itu kerap menyalahkan korban yang berusia 16 tahun. Bahkan, saat persidangan hakim terlapor juga melontarkan beberapa kalimat yang dinilai LBH tidak tepat sesuai ketentuan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.