Cara Bekerja di Jepang: Syarat dan Jalur yang Dapat Diambil

YOGYAKARTA – Ada banyak warga negara Indonesia yang ingin bekerja di Jepang karena tergiur dengan upah tinggi yang ditawarkan oleh para pengusaha di Negeri Sakura. Pekerja magang asing di Jepang bisa mendapatkan gaji pokok bulanan sebesar 177.800 Yen atau sekitar Rp18,6 juta pada 2022. Saat ini, besaran gaji tersebut sudah meningkat ke level 1.200 dollar AS atau sekitar R18,9 juta. Lantas, bagaimana cara bekerja di Jepang?

Sekedar informasi, selama lima tahun terakhir, jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jepang melonjak hampir tiga kali lipat atau kitr192,2 persen menjaadi 121.507 orang pada tahun ini ketimbang 2018, dikutip dari Nikkei Asia.

Pekerja Indonesia berkontribusi 56 persen dari pekerja berketerampilan khusu di Jepang. Banyak TKI yang bekerja di bidang manufaktur, konstruksi, perawatan dan layanan.

Cara Bekerja di Jepang

Bagi warga negara Indonesia yang ingin bekerja di Jepang, ada dua cara yang bisa ditempuh, yakni lewat jalur Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) dan melalui jalur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Berikut penjelasan selengkapnya.

1. Cara Bekerja di Jepang Melalui Depnaker

Pemerintah menyediakan fasilitas bagi masyarakat yang ingin bekerja di Jepang melalui Depnaker.

Depnaker telah menjalin kerja sama dengan International Manpower Development Organization (IM-Japan), yang membuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin bekerja atau magang di Jepang. Akan tetap, program ini hanya dibuka satu kali dalam setahun.

Agar terpilih dalam program ini, para pelamar harus mengikuti proses selekai yang sangat ketat. Pekerja yang lolos seleksi akan mendapatkan kontrak kerja di Jepang selama lima tahun.

2. Cara bekerja di Jepang melalui jalur lembaga pelatihan kerja

Selain lewat Depnaker, pencari kerja asal Indonesia juga bisa mendapatkan pekerjaan di Jepang melalui lembaga Pelatihan Kerja (LPK) atau yang sering disebut sebagai jalur swasta.

LPK yang bisa menyalurkan tenaga kerja ke Jepang adalah LPK yang mengantongi izin Sending Organization (SO) dan beroperasi di Indonesia. selain itu, mereka juga perlu bekerja sama dengan Accepted Organization (AO) yang ada di Jepang.

Nantinya calon pekerja akan mendapatkan pelatihan sekitar 3-5 bulan terlebih dahulu sebelum dikirim ke Jepang.

Berbeda dengan jalur sebelumnya, pada jalur swasta calon pekerja akan mengeluarkan dana pribadi untuk mengurus segala keperluan, sebab tidak mendapatkan subsidi dari pemrintah

Perlu diperhatikan, sebelum menggunakan jasa LPK, calon pekerja wajib melakukan observasi terlebih dahulu terhadap LPK yang akan digunakan. Hal ini disebabkan maraknya penipuan yang berkaitan dengan perekrutan dan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

Syarat Bekerja di Jepang

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini adalah syarat bekerja di Jepang yang harus dipenuhi oleh para tenaga kerja:

  • berusia antara 18-26 tahun
  • Mempunyai ijazah minimal SMA/sederajat. Bagi pendaftar yang bukan merupakan lulusan jurusan keperawatan atau Teknik (baik di level SMA/sederajat, diploma, dan Sarjana, wajib menyertakan sertifikat Latihan Kerja minimal 160 jam.
  • Berat badan proporsional.
  • Tinggi badan minimall 160 cm untuk pria dan tinggi badan wanita minimal 15 cm bagi wanita.
  • Tidak pernah bertato, bertindik selain di telinga (khusus pria tidak diperkenankan sama sekali), tidak memiliki keterbatasan fisik, tidak memiliki masalah penglihatan, dan tidak menderita gangguan kesehatan mental.
  • Belum pernah magang atau bekerja di Jepang.

Demikian informasi tentang cara bekerja di Jepang. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.