Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Tewas Dihakimi Massa di Pati
PATI - Seorang bos rental asal Jakarta yang hendak mengambil mobilnya di Kabupaten Pati tewas, sedangkan tiga rekannya kritis. Kronologi kasus ini bermula ketika BH (52), bos rental itu, mendeteksi mobil Honda Mobilio berwarna putih miliknya ada di Pati, Kamis 6 Juni 2024.
Awalnya, mobil miliknya yang disewa orang tidak kunjung balik. Mobil lalu terdeteksi melalui GPS berada di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Bersama tiga rekananya, SH, KB, dan S, menuju lokasi menggunakan mobil Sigra.
Sesaat ditemukan, mereka langsung mengambil unit mobilnya menggunakan kunci cadangan tanpa ada pemberitahuan dengan masyarakat setempat.
Warga yang mengetahui perihal mencurigakan orang asing di kampungnya meneriaki maling. Mobil Sigra berisi tiga orang lari ke arah hutan dan berjalan di jalan buntu.
Pemilik rental, BH, menggunakan mobil Mobilio nyaris bisa keluar kampung, tetapi berhasil diadang warga setempat di satu-satunya akses jalan masuk desa.
Tiga korban di dalam mobil Sigra dari hutan diarak ke kampung. Mobil dibakar. Mereka pun dianiaya ramai-ramai.
Pemilik rental dan mobilnya kemudian kembali dibawa ke permukiman dan dikeroyok ramai-ramai hingga akhirnya meninggal.
Kepala Desa Sumbersoko, Subrono mengaku kaget setelah menerima adanya aduan warga perihal dugaan pencurian mobil di wilayahnya. Pasalnya kampungnya berada di tengah perbukitan Pegunungan Kendeng dan hanya memiliki dua akses keluar masuk kampung.
Polisi sudah menetapkan tiga warga Pati sebagai tersangka. Sejumlah saksi terus dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Alfan Armin menyebutkan, kasus tersebut terus didalami dan diperkirakan dari bukti rekaman video yang beredar akan menambah tersangka lain setelah sejumlah saksi dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap para pelaku pengeroyokan. Saat ini kami melakukan pengembangan untuk mencari pelaku-pelaku," ungkap Kasatreskrim Polresta Pati, Minggu kemarin.
Warga yang terlibat pengeroyokan secara ramai-ramai yang mengakibatkan kematian terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Baca juga:
Hingga kini, kondisi ketiga korban masih menjalani perawatan di RSUD Soewondo Pati. Satu orang masih kritis belum bisa dimintai keterangan dan dua masih tergolek lemah dan sadar.
Barang bukti dari lokasi pun sudah diamankan polisi, termasuk mobil korban main hakim yang dibakar warga.