Polisi Periksa Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah
BINTAN - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri), memeriksa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah.
"Iya. Hasan diperiksa hari ini," kata Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson kepada ANTARA, di Bintan, Jumat, 7 Juni.
Hasan didampingi Kuasa Hukum Hendi Devitra tiba di Mapolres Bintan sekitar pukul 10.40 WIB. Ia lantas menuju ruang kantor Satreskrim Polres Bintan guna menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik kepolisian.
Iptu Alson belum dapat memastikan status Hasan langsung ditahan atau tidak setelah pemeriksaan selesai. "Tunggu pemeriksaan selesai, baru tahu hasilnya," ujar Alson.
Sementara, Hasan menyatakan siap menjalani pemeriksaan kepolisian. Ia juga mengaku sudah terbiasa dalam hal memberikan keterangan kepada penyidik ketika masih aktif menjabat sebagai lurah dan camat di wilayah Kabupaten Bintan.
"Sebagai warga negara yang baik, saya taat dan patuh terhadap proses hukum yang berlaku," ucap Hasan.
Pada tanggal 19 April 2024, Polres Bintan resmi menetapkan Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo seluas 2,6 hektare di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Selain Hasan, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Ridwan dan Budiman.
Berbeda dengan Hasan, kedua tersangka Ridwan dan Budiman sudah terlebih dulu ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.
Baca juga:
Bahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah sempat dilimpahkan Polres ke Kejaksaan Negeri Bintan, namun belakangan berkas itu dikembalikan jaksa dengan alasan belum lengkap.