Pertamina Sidak Tempat Usaha Gunakan LPG Subsidi di Bali
DENPASAR - Pertamina Patra Niaga bersama pemerintah daerah di Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat usaha yang menggunakan Liquified Petroleum Gas (LPG) subsidi ukuran tiga kilogram di Denpasar.
“Sudah ditentukan mengenai klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG tiga kilogram,” kata Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi di Denpasar, Kamis, 6 Juni.
Dalam inspeksi tersebut tim gabungan mengunjungi empat lokasi rumah makan dan usaha penatu (pencucian pakaian).
Dari hasil pemeriksaan itu, tim menemukan satu rumah makan dan penatu yang menggunakan LPG subsidi yang dibeli dari pengecer dengan harga Rp25 ribu per tabung.
Sedangkan dua usaha rumah makan dan penatu lainnya sudah menggunakan LPG non subsidi karena salah satu penatu itu memiliki 50 jaringan tersebar di sejumlah daerah di Bali.
Saat ini, BUMN bidang minyak dan gas bumi itu memiliki produk LPG nonsubsidi dengan berat 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Tim gabungan memberikan edukasi kepada pelaku usaha yang menggunakan LPG berukuran mini berwarna hijau itu terkait Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG tiga kilogram.
Ada pun usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi itu hanya usaha mikro dan bukan untuk usaha skala menengah dan besar.
Baca juga:
- Muhaimin: Silakan Anies atau Kaesang Daftar Cagub Jakarta Lewat PKB
- Lamborghini hingga McLaren dan Jam Tangan Rolex Disita KPK Terkait Pencucian Uang Eks Bupati Kukar
- Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tunggu Putusan DKPP
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Terima Surat Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Ahad mengatakan penggunaan LPG subsidi yang tidak tepat sasaran berdampak pada kuota kabupaten/kota yang seharusnya kuota tersebut diperuntukan kepada kelompok rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di wilayah Bali.
“Bila memang merasa mampu atau tidak miskin diharapkan untuk tidak menggunakan LPG tiga kilogram yang merupakan hak mereka yang kurang mampu,” imbuh Ahad.
Dalam kesempatan itu, tim gabungan kemudian langsung menghubungkan pelaku usaha restoran dan penatu yang menggunakan LPG subsidi dengan agen LPG non PSO atau agen bukan penugasan pemerintah yang berada dekat lokasi usaha itu.