KPK Periksa 5 PNS Pemprov Sulsel, Telusuri Perintah Khusus Nurdin Abdullah Menangkan Kontraktor

JAKARTA - Tim penyidik KPK melanjutkan penyidikan dengan pemeriksaan saksi kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. Ada 5 PNS Pemprov Sulsel yang diperiksa KPK.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan kelima PNS Pemprov Sulsel digelar di Polda Sulsel, Sabtu 13 Maret. Mereka diperiksa dalam perkara suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur Sulsel. 

Kelima PNS Pemprov Sulsel yang diperiksa yakni Samsuriadi, Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim dan Abdul Muin. 

“Tim Penyidik KPK terus mendalami antara lain terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang- Munte-Botolempangan yang diduga ada perintah khusus oleh tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER agar memenangkan kontraktor tertentu,” kata Ali Fikri, Minggu, 14 Maret.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA),  Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat (ER) dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.