Sidang SYL, Sahroni Bicara Soal Sembako Organisasi Sayap NasDem: Kerja Sama Antara Bapak-Anak

JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menilai pembagian sembako yang dilakukan Garnita Malahayati merupakan bentuk kerja sama antara anak dan bapak.

Diketahui, Indira Chunda Thita merupakan ketua Umum Garnita Malahayati --Sayap partai NasDem--sekaligus anak dari Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Kesaksian itu bermula saat Sahroni dipertanyakan oleh Penasihat Hukum dari Kasdi Subagyono mengenai siapa saja yang boleh menyumbang ke partai.

Sahroni lantas menyebut siapa saja boleh menyumbang asalkan mengatasnamakan pribadi.

"Siapa yang boleh menyumbang, siapa yang tidak boleh menyumbang ke partai politik?" tanya Penasihat Hukum Kasdi Subagyono dalam persidangan di Pengadilan Tipiko pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni.

"Siapa aja boleh," jawab Sahroni.

"Siapa saja boleh itu berarti individu, pribadi?," tanya Penasihat Hukum dari Kasdi Subagyono menegaskan.

"Betul," sebut Sharoni.

Lalu, Sahroni dipertanyakan perihal boleh tidaknya badan hukum atau kementerian menyumbang untuk kegiatan partai.

Bendahara Umum Partai NasDem menyatakan hal itu boleh dilakukan asalkan ada kerja sama dengan substansi yang kuat sesuai aturan.

"Selama ada kerja sama dengan yang substansinya kuat, dilakukan sama sama kementerian itu boleh. Tapi kalo diam-diam itu tidak boleh," ucap Sahroni.

Sahroni pun menjelaskan soal kerja sama yang dimaksud. Dikatakan, misalnya pembagian bantuan sosial (bansos) dalam kondisi tertentu. Tapi, NasDem disebut jarang menerima bantuan atau kerja sama tersebut.

"Tapi partai NasDem itu pada prinsipnya jarang sekali untuk partai kita menerima bantuan begitu tapi yang dilakukan partai adalah tanggungjawabnya ketua umum yang berkaitan langsung dengan kementerian," ucap Sahroni.

"Partai tidak tau yang dilakukan sayap partai, kenapa? Karena partai ini jarang sekali menerima kegiatan yang sifatnya penyaluran," sambungnya.

Sehingga, Sahroni menilai pembagian sembako oleh Garnita Malahayati yang diduga menggunakan dana Kementerian Pertanian dinilai merupakan kerja sama antara anak dan bapak.

"Tidak ada, jadi partai tidak ada. Mungkin kerja samanya antara bapak sama anak aja ini," ucap Sharoni.

"Antara Bu Tita dan Pak SYL?" tanya Penasihat Hukum dari Kasdi Subagyono menegaskan.

"Antar bapak sama anak aja ini, kalau partai tidak ada. Sama misalnya saya punya anak gitu ya, ya ngga mungkin ngga belain anak, pasti semua orang tua belain anak," jawab Sahroni.