Suami BCL, Tiko Aryawardhana Terancam 5 Tahun Penjara Atas Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Istrinya

JAKARTA - Suami penyanyi Bunga Citra Lestari alias BCL, Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan. Tiko Aryawardhana diduga menimbulkan kerugian dengan total mencapai Rp 6,9 miliar

Hal ini diungkapkan oleh Leo Siregar selaku penasihat hukum Arina Winarto alias AW menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada tahun 2015 sampai tahun 2021.

Saat itu, AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS") yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari Klien kami", kata Leo dalam siaran pers yang dikutip VOI, Selasa, 4 Juni.

Selanjutnya, AW menyerahkan segala kepengurusan kegiatan usaha khususnya keuangan perusahaan kepada Tiko Aryawardhana dan memilih untuk tidak ikut campur.

"Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik

hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan," jelas Leo.

"Klien kami selama ini taunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," ungkapnya.

Untuk perkembangan laporan kepolisian yang sedang bergulir di Polres Jakarta Selatan, Leo menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan penyidikan kepada penyidik.

"(LP-nya) sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan pada Februari 2024. Tapi kami masih yakinlah, Polisi selaku penyidik akan senantiasa profesional dan tegak lurus dalam menangani perkara ini, apalagi ini udah naik sidik, kan," beber Leo.

Atas kasus dugaan penipuan ini, AW melaporkan Tiko dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

"Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara" tutup Leo.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasatreskrim Poles Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro yang mengatakan kalau laporan AW sudah dalam tahap penyidikan.

"Iya benar. Saat ini masih dalam proses. Dan sudah naik tahap penyidikan," tutur AKBP Bintoro melalui pesan singkat, Selasa, 4 Juni.