MUI Apresiasi Terbitnya PP soal Pengolahan Tambang oleh Ormas Keagamaan

JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengapresiasi keputusan pemerintah yang memberikan izin pengolahan tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Dikatakan Anwar, dalam pasal 33 ayat 3 uud 1945 dikatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menurutnya, dalam sejarah perjalanan bangsa terutama sejak zaman orde baru sampai dengan keluarnya SK nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang dipercaya oleh pemerintah untuk mengelola tambang hanyalah badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan saja.

Tetapi dengan keluarnya SK baru tersebut ada sebuah terobosan yang dilakukan oleh pemerintah yang perlu diapresiasi karena dalam SK itu ormas-ormas keagamaan yang selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang.

"Hal ini jelas merupakan sesuatu yang menggembirakan karena lewat kebijakan tersebut berarti ormas-ormas keagamaan akan bisa memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukannya dimana kita tahu pada umumnya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh ormas-ormas keagamaan tersebut juga terkait erat dengan tugas dan fungsi pemerintah yaitu melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan rakyat," uujar Anwar dalam keterangannya kepada media, Senin 3 Juni.

Bahkan, kata dia, dalam hal yang terkait dengan usaha melindungi rakyat, bila terjadi musibah berupa bencana alam, para ormas keagamaan lebih dahulu hadir di lokasi bencana dari pemerintah untuk membantu rakyat yang terkena musibah.

"Tetapi gerak mereka memang tampak terbatas karena ketiadaan dana sehingga mereka tidak mampu membeli dan menyiapkan peralatan serta hal-hal lain yang diperlukan. Begitu juga dalam hal yang terkait dengan upaya mencerdaskan bangsa. Kita tahu bahwa pemerintah sampai hari ini tampak belum sanggup untuk melakukan tugas ini secara sendiri," urai Anwar.

Selain itu, menurutnya, ormas keagamaan juga memiliki peran seperti mendirikan sekolah dan rumah sakit yang jumlahnya ribuan secara mandiri.

"Memang pemerintah ada membantu tapi jumlahnya jelas masih jauh dari yang dibutuhkan oleh lembaga pendidikan dan lembaga kesehatan tersebut," sambung Anwar.

Anwar juga mengutip pasal 34 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin anak terlantar dipelihara oleh negara, namun pada kenyataannya pemerintah juga punya keterbatasan-keterbatasan sehingga omas masih memilki peran dalam membantu tugas dan kewajiban dari pemerintah tersebut.

Untuk menjalankan tugas tersebut, lanjut Anwar, ormas hanya menghandalkan sumbangan dari para anggota dan simpatisan serta dari berbagai usaha yang dilakukannya.

"Tapi terkadang pihak ormas juga terpaksa harus "mengemis" kesana kemari agar kegiatan yang direncanakannya dapat terlaksana," kata dia.

Oleh karena itu, agar ormas dapat menjalankan tugas dengan baik maka ormas-ormas tersebut secara finansial haruslah dibuat kuat.

"Dan saya melihat SK yang baru dikeluarkan oleh presiden jokowi ini merupakan bagian dari usaha itu sehingga diharapkan peran ormas keagamaan ini di masa depan dalam memberdayakan masyarakat dan warga bangsanya akan jauh lebih baik lagi sehingga cita-cita kita untuk membuat negeri ini menjadi negara yang maju, beradab dan berkeadilan akan dapat terwujud dan diakselerasi," pungkas Anwar.