Tolak Potong Gaji Tapera, Serikat Buruh Bakal Gelar Aksi Besar di 6 Juni
JAKARTA - Kalangan buruh menolak keras kebijakan yang mewajibkan pekerja melakukan iuran 3 persen dari potongan gaji setiap bulan sebagai simpanan Tapera Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Serikat buruh menyatakan bakal menggelar aksi besar-besaran untuk memprotes kebijakan tersebut pada Kamis, 6 Juni 2024 mendatang. Aksi ribuan buruh turun ke jalan itu akan dipusatkan di Istana Negara, Jakarta Pusat.
"Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis tanggal 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada wartawan, Senin, 3 Juni.
Said Iqbal menilai, potongan iuran sebesar 3 persen dari upah buruh tidak menjamin kepastian para buruh akan mendapatkan rumah. Apalagi, menurutnya, daya beli buruh telah turun 30 persen dan upah minimum juga sangat rendah akibat UU Cipta Kerja.
"Dalam sepuluh hingga dua puluh tahun kepesertaannya, buruh tidak akan bisa membeli rumah. Bahkan hanya untuk uang muka saja tidak akan mencukupi," kata Said Iqbal.
Said Iqbal menegaskan, potongan iuran Tapera sebesar 2,5 persen yang harus dibayar buruh justru akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Dia menjelaskan, potongan yang dikenakan kepada buruh saat ini sudah hampir mendekati 12 persen dari upah yang diterima.
Potongan-potongan itu, tambah Said Iqbal, yakni Pajak Penghasilan 5 persen, iuran Jaminan Kesehatan 1 persen,, iuran Jaminan Pensiun 1 persen, hingga iuran Jaminan Hari Tua 2 persen.
Baca juga:
"Belum lagi jika buruh memiliki hutang koperasi atau di perusahaan, ini akan semakin semakin membebani biaya hidup buruh," kata Said Iqbal.
Selain melakukan aksi demonstrasi, Said Iqbal mengatakan, pihaknya juga bakal melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera dan ke Mahkamah Agung untuk Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera.