Jubir Kemenperin: Tak Ada Permohonan Pertek Impor Bahan Peledak Pindad Masuk SIINas

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah bahwa tertahannya impor bahan peledak PT Pindad (Persero) di pelabuhan lantaran terkendala oleh pertimbangan teknis (pertek).

Adapun tertahannya impor bahan peledak PT Pindad di pelabuhan tersebut diungkap oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengaku mendapat keluhan langsung dari Direktur Utama PT Pindad (Persero) Abraham Mose.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran permintaan rekomendasi impor dari Pindad pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta terhadap keluhan atas pelayanan publik yang diberikan Kemenperin, serta melakukan klarifikasi kepada PT Pindad (Persero).

“Dari hasil penelusuran Kemenperin, ditemukan informasi, pertama, tidak ada permohonan pertek untuk perizinan impor bahan peledak dari PT Pindad (Persero) yang masuk dalam SIINas Kemenperin pada bulan Maret April 2024,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu, 2 Juni.

Selain itu, Febri juga mengatakan berdasarkan Permendag 25 Tahun 2022, Permendag 36 Tahun 2023, Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, dan Permendag 8 Tahun 2024 ditemukan bahwa perizinan impor, baik pertek atau Rekomendasi Impor, untuk bahan peledak untuk industri komersial dengan kode HS 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604 diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga lain dan bukan oleh Kemenperin.

Atas dasar tersebut, Febri menilai bahwa Kemenperin telah dikambinghitamkan terkait lama keluarnya Pertek impor bahan peledak PT. Pindad (Persero).

Menurut dia, Mendag Zulhas tidak cermat dengan Permendag-nya sendiri terkait dengan perizinan impor bahan peledak.

“Karenanya, Kemenperin menyayangkan pernyataan Kemendag tersebut,” tegas Febri.

Karena itu, Kemenperin menyampaikan agar Kemendag sebaiknya juga mencermati masalah lamanya waktu terbit PI dari Kemendag selama masa kebijakan lartas diberlakukan pada bulan Maret hingga Mei 2024.

Kemenperin, sambung Febri, telah menerbitkan 1.086 Pertek terkait komoditas Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada periode tersebut. Namun, PI yang diterbitkan oleh Kemendag terkait dengan sejumlah pertek tersebut hanya sejumlah 821 PI.

“Hal ini juga membuktikan bahwa penyebab menumpuknya kontainer berisi barang impor di pelabuhan bukan disebabkan oleh pertek yang diterbitkan Kemenperin, melainkan karena terlambat terbitnya PI Kemendag,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap menumpuknya kontainer di pelabuhan petikemas menyebabkan tertahannya impor bahan baku peledak yang dilakukan oleh PT Pindad (Persero).

Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan mengaku menerima keluhan langsung dari Dirut Pindad Abraham Mose di kediamannya. Karena itu, dia mengaku telat datang ke peluncuran Trade Expo Indonesia ke-39 di Kantor Kementerian Perdagangan.

“Tadi datang Dirut PT Pindad, datang karena mendesak katanya, ya saya terima. Rupanya ada impor bahan peledak gak bisa keluar dari pelabuhan, itu sama-sama susah. Dia susah bahannya enggak keluar, Bea Cukai susah takut meledak,” ujar Mendag Zulkifli, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat, 31 Mei.

Berdasarkan pengakuan Dirut Pindad, kata Zulhas, bahan peledak itu diakui sudah datang sejak Maret 2024 lalu.

Namun, izin impor bahan peledak Pindad itu baru diurus pada April 2024.

Zulhas pun menyadari adanya selisih waktu dari kedatangan barang dan pengurusan izin.

Dia mengaku hal ini disebabkan karena aspek pertimbangan teknis (pertek) yang membutuhkan waktu.

Sekadar informasi, pertimbangan teknis ini merupakan kewenangan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Saya tanya kenapa enggak bisa keluar? katanya barangnya datang Maret, ngurus izinnya baru April, gitu. Jadi ada selisih gitu. Kenapa barang sampe duluan persetujuan impornya baru April? Katanya ‘pertek-pertek agak lama pak’,” urainya.