SYL Didakwa Lagi dalam Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo akan menghadapi dakwaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut dakwaan tersebut bakal dilayangkan setelah dugaan pemerasan pegawai selesai disidangkan. Adapun saat ini perkara tersebut memasuki tahapan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Setelah pemeriksaan (dugaan pemerasan, red) ini selesai, kami pastikan Pak SYL akan didakwa kembali dengan pasal dakwaan yang berbeda dengan substansi konstruksi perkara yang berbeda yaitu dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ali kepada wartawan yang dikutip Kamis, 30 Mei.
Ali menjelaskan pada dakwaan itu, komisi antirasuah bakal lebih fokus untuk membuktikan adanya pencucian uang hasil praktik lancung yang dilakukan Syahrul. Misalnya, terkait dengan temuan uang Rp30 miliar di rumah dinas dan Rp15 miliar di rumah pengusaha Hanan Supangkat.
Tak hanya itu, komisi antirasuah juga akan menjelaskan temuan aset rumah hingga mobil mewah yang sudah disita. Ali menyebut nilai pencucian Syahrul sejauh ini mencapai Rp60 miliar.
"Itu setidaknya kemudian menjadi substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih sekitar Rp60 miliar," tegasnya.
"Jadi nanti ini berbeda dengan Rp44,5 miliar. Totalanya Rp44,5 miliar ditambah dengan kurang lebih Rp60 miliar sekian nanti yang akan didakwa pada tahap berikutnya," sambung juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Nantinya, komisi antirasuah juga berpeluang menjerat tersangka baru berdasarkan fakta persidangan dugaan pemerasan yang bergulir. Tim jaksa terus mempelajarinya dan akan menyampaikannya kepada jajaran pimpinan.
"Tentu ada kesimpulan fakta hukum dari tim jaksa mengenai siapa saja sekiranya yang bisa dikembangkan lebih lanjut sebagai tersangka," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sedang disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Baca juga:
Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.
Selain itu, komisi antirasuah juga menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ada sejumlah aset yang sudah disita KPK karena diduga dibeli pakai uang hasil korupsi, salah satunya adalah mobil Mitsubishi Sport Dakar berkelir putih yang disembunyikan di sebuah lahan kosong di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.