Dugaan Korupsi Tol MBZ, Jasa Marga Klaim Mutu Beton Melebihi Spesifikasi
JAKARTA - PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) menyebut, mutu beton Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) melebihi spesifikasi.
Direktur Utama PT JJC Hendri Taufik mengatakan, pihaknya sudah menguji 15.000 sampel dari pekerjaan pengecoran slab saat periode konstruksi tol tersebut.
Hendri mengungkapkan, pengujian dilakukan pada batching plant atau fasilitasi produksi masing-masing sampel beton. Uji mutu ini dilakukan di laboratorium independen Institut Teknologi Bandung dan Universitas Trisakti. Pengujian itu pun, kata dia, juga diawasi konsultan supervisi.
"Hasil pengujian keseluruhan sampel beton mencapai kuat tekan 35-40 MPa, melebihi dari spesifikasi yang dipersyaratkan sebesar 30 MPa," ujar Hendri dalam keterangan resminya, dikutip Kamis, 30 Mei.
Meski dalam proses pengujian ditemukan kuat tekan yang tidak memenuhi spesifikasi, lanjutnya, prosedur yang dilakukan adalah memperkuat atau mengecor ulang. Prosedur itu tergantung kondisi di lapangan.
"Mekanismenya, apabila hasil pengetesan sampel terbukti di bawah 85 persen dari spesifikasi, beton yang terpasang akan dibongkar. Lalu, dilakukan pengecoran ulang dengan menggunakan beton baru," katanya.
Keamanan Tol MBZ menjadi sorotan seiring munculnya sejumlah fakta persidangan dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Praktik curang ini turut menjerat Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono.
Diketahui, saksi kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II, Andi mengungkapkan mutu beton Tol Layang MBZ di bawah standar nasional Indonesia (SNI).
Baca juga:
Andi yang merupakan Direktur PT Tridi Membran Utama mengatakan, temuan itu didapat dari pemeriksaan fisik berdasarkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan tidak memenuhi persyaratan SNI," ujar Andi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dia bercerita pada awalnya BPK menghubungi pihaknya guna meminta bantuan dalam verifikasi teknis untuk pemeriksaan struktur jalan layang MBZ pada akhir 2020.
Pemeriksaan fisik tersebut, kata dia, memakan waktu 6 bulan. Namun, pemeriksaan hanya dilakukan untuk struktur jalan tol yang di atas.