Novel Baswedan dkk Ajukan Judicial Review Batas Umur Pimpinan KPK ke MK
JAKARTA - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dkk mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas minimal umur pimpinan komisi antirasuah. Permohonan sudah diajukan pada Selasa, 28 Mei.
"Kami mengajukan JR ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata tetapi upaya membuat KPK lebih baik," kata Novel dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 29 Mei.
Novel menyebut landasan diajukan dalam uji materi ini adalah perpaduan batas minimal umur 40 tahun sebagaimana tercantum dalam undang-undang yang lama serta berpengalaman sebagai pegawai selama lima tahun. Katanya, KPK memang butuh jiwa muda untuk menggebrak masalah yang ada.
"Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar Pimpinan KPK masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pascareformasi," tegasnya.
Selain itu, gugatan ini diajukan untuk menjaga independensi komisi antirasuah. KPK, sambung Novel, butuh dipimpin oleh orang yang berintegritas dan kejadian yang sudah ada jangan sampai terjadi lagi.
"Saat ini, satu Pimpinan KPK menjadi tersangka serta satu Pimpinan KPK mengundurkan diri karena pelanggaran etik," ungkap Novel.
"Sedangkan tiga pimpinan dilaporkan dalam berbagai potensi pelanggaran etik," sambungnya.
Baca juga:
Adapun Novel menggugat bersama 11 eks pegawai KPK lainnya yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute. Mereka adalah adalah M. Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung N, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, dan Andu Abd Rachman.
Kemudian ada juga Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Gagantika, dan Walgy Gagantika.