Eks Gubernur Babel Diperiksa Kasus Korupsi Timah: Kerusakan Alam Tak Sebanding dengan Kesejahteraan Masyarakat

JAKARTA - Mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan (ERD) rampung diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Dalam pemeriksaan itu, Erzaldi Rosman Djohan disebut menyampaikan kerusakan alam dan lingkungan akibat penambangan tak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang.

Bahkan, kesejahteraan masyarakat dalam hal kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, dan pariwisata terus mengalami penurunan.

"Saksi ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 28 Mei.

Keterangan tersebut disampaikan Erzaldi Rosman Djohan ketika menjawab puluhan pertanyaan yang dilayangkan penyidik pada Senin, 27 Mei.

"Pwmeriksaan terhadap saksi ERD selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022 selama 7 jam dengan jumlah 22 pertanyaan," kata Ketut.

Dalam penangaman kasus dugaan korupsi timah, Kejagung sudah menetapkan 21 orang tersangka. Beberapa di antaranya suami Sandra Dewi yakni Harvey Moeis, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, dan pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air Hendry Lie.

Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan, nilai kerugian kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun. Sedangkan, kerugian keuangan negara masih proses penghitungan.