Realisasi FLPP BP Tapera Capai Rp9,22 Triliun

JAKARTA - Badan Pengelola Dana Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah menjadi perbincangan di masyarakat terkait adanya aturan baru tentang kewajiban iuran Tapera bagi karyawan.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP 21/2024 diatur Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Sedangkan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.

Aturan ini secara umum tidak hanya berlaku bagi pekerja swasta tetapi juga mengatur untuk ASN, TNI dan Polri yang digaji langsung oleh negara.

Adapun, iuran Tapera bagi pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari kas negara ini akan diatur langsung oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara, iuran Tapera dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan karyawan swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian, untuk pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera

Adapun, beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong.

Selain itu, peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Secara kinerja, BP Tapera melaporkan per 17 Mei 2024, realisasi penyaluran dana Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) senilai Rp9,22 triliun dengan 75.947 unit hunian. Adapun pada 2024, BP Tapera menargetkan alokasi FLPP sebesar Rp13,73 triliun dengan jumlah unit sebanyak 166.000.

Sedangan berdasarkan kelompok usia, yaitu kelompok usia yang paling banyak mendapatkan manfaat usia 19-25 tahun sebesar 32,60 persen, usia 26-30 tahun sekitar 29,37 persen, usia 31-35 tahun sebanyak 17,14 persen, usia 36-40 tahun sekitar 10,38 persen, dan diatas 40 tahun sebesar 10,51 persen.

Sementara jika dilihat dari sisi jenis pekerjaan penerima yang paling banyak mendapatkan manfaat adalah pekerja swasta dengan porsi sebanyak 77,85 persen, wiraswasta 12,19 persen, PNS 3,78 persen, TNI/Polri 2 persen, dan lainnya 4,17 persen.

Selain itu, BP Tapera menyalurkan FLPP ini melalui 35 bank sesuai alokasi yang berbeda-beda. Adapun realisasi yang disalurkan melalui BTN menjadi yang terbesar sekitar 51,7 persen, BTN Syariah sekitar 19,45 persen, BRI sekitar 7,45 persen, BNI sebesar 6,06 persen, BJB sekitar 3,13 persen, Bank Mandiri sebesar 2,87 persen, BJB Syariah sebesar 1,6 persen dan Bank Sumsel babel sekitar 1,53 persen.

Di sisi lain, Setidaknya, ada 27 bank yang justru masih berada di bawah 1 persen untuk realisasi FLPP sesuai alokasi masing-masing.