Awalnya Ditawari, Putra SYL Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesoris Mobil
JAKARTA - Anak dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Kemal Redindo alias Dindo, mengakui sempat meminta Rp111 juta ke Kementerian Pertanian (Kementan) yang diperuntukan pembelian aksesoris mobil.
Pengakuan itu bermula saat Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mempertayakan perihal uang ratusan juta tersebut. Dindo lantas menyebut duit tersebut digunakan untuk aksesoris mobil dinas Toyota Hilux dan Mitsubishi Triton.
"Tadi pertanyaan dari Ali Andri, saudara juga pernah meminta uang sejumlah Rp 111 juta untuk pembayaran aksesoris mobil?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 28 Mei.
"Iya," jawab Dindo.
"Mercedes?" tanya hakim.
"Bukan, Triton. Antara Triton dan Hilux karena dua-duanya mobil dinas di saya, ada di Makassar," jawab Dindo.
"Toyota ya?" tanya hakim.
"Toyota Hilux dengan Mitsubishi Triton," jawab Dindo.
Namun, Dindo menegaskan uang itu bukan atas dasar permintaannya. Melainkan ditawarkan oleh Sukim Supandi yang merupakan Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan).
Sehingga, dengan adanya penawaran itu, Dindo pun menindaklanjutinya dengan mempertanyakan bisa atau tidaknya membantu perihal aksesoris mobil tersebut.
"Itu benar saudara minta melalui Ali Andri?" tanya hakim.
"Iya, jadi izin Yang Mulia menceritakan, bahwa waktu Sukim berkunjung ke Makassar dia menanyakan, 'ada yang bisa dibantu nggak?' Saya bilang, 'ini bisa dibantu nggak Pak Sukim?'," jawab Dindo.
"Jadi biasanya orang dari Kementerian yamg menawarkan untuk melayani Pak Menteri dan keluarga ya?" tanya hakim.
"Iya, betul Yang Mulia," jawab Dindo.
"Jadi saudara menerima itu ya?" tanya hakim.
"Iya. Jadi pada saat itu 2023 kan kasus sudah terangkat dengan KPK Yang Mulia, jadi kami sudah tidak berani minta untuk itu, karena kami sudah merasa bahwa yang mana yang salah yang mana yang benar. Dan itu ditawarkan pada saat itu, dan saya melihat kan begini, 'udah kasih aja saya'. Jadi saya bilang, 'nanti ya, melalui Ali kirim notanya'. Seperti itu Yang Mulia," kata Dindo.
Kemal Redindo alias Dindo dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Muhammad pada Senin, 27 Mei.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Baca juga:
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.