Polisi Tetapkan Pengajar LPI di Aceh Tersangka Pelecehan Seksual Santri

BANDA ACEH - Polres Pidie telah memeriksa dan menetapkan salah seorang pengajar di Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, berinisial AJ (38) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati (murid) asuhannya.

“AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan tahap ketiga usai dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap santriwati,” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali dilansir ANTARA, Senin, 27 Mei.

Imam menjelaskan AJ sebelumnya dilaporkan langsung oleh lima korban yang merasa menjadi korban pelecehan seksual tersebut.

Meski sudah ditetapkan jadi tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan karena sampai dengan hari ini masih kooperatif.

Dalam kasus ini, kata dia, juga pihak kepolisian juga telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara tersebut, dan lima korban sudah divisum.

Sebelumnya, dugaan pelecehan tersebut terkuak setelah salah satu santriwati yang belajar di LPI tersebut mengadu kepada orang tuanya dan membuat laporan ke Polres Pidie hingga kasus tersebut dilaporkan oleh lima orang.

"Dari pengakuan salah satu korban dugaan pelecehan tersebut dilakukan pada awal 2024 ketika sedang mengulang belajar kitab di dalam kamar bilik," ujar Imam Asfali.