Pemkot Medan Tunda Kenaikan Retribusi Sampah

MEDAN - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menunda kenaikan tarif retribusi sampah dengan mengembalikan besaran retribusi sampah lama.

"Wali kota mendengar dan memperhatikan keluhan maupun aspirasi masyarakat yang keberatan atas kenaikan retribusi sampah. Atas dasar itulah, beliau menunda kenaikan retribusi ini," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Muhammad Husni dilansir ANTARA, Senin, 27 Mei.

Ia mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur besaran retribusi sampah dibagi menjadi tiga kategori.

Setiap kategori ditentukan sesuai lokasi rumah mulai dari pusat kota hingga pinggir kota yang disesuaikan dengan jalan suatu rumah tinggal tersebut. 

Untuk rumah tinggal di pusat kota pada jalan utama ditentukan besaran retribusi sampah Rp148.225 per bulan, sedangkan rumah tangga pinggir kota jalan utama Rp59.290 per bulan.

Revisi Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang mengalami kenaikan atas retribusi sampah sekitar 500 persen.

"Atas keluhan ini, wali kota mengambil langkah yang berpihak kepada masyarakat Kota Medan," katanya.

Husni menerangkan, Pemkot Medan akan menyampaikan penundaan kenaikan tarif retribusi sampah tersebut kepada anggota DPRD Kota Medan.

"Kami yakin dan percaya para anggota dewan akan mendukung kebijakan yang berpihak kepada masyarakat ini," ujar dia.

 

Selain itu, pihaknya juga meminta masing-masing wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara agar melakukan optimalisasi penagihan retribusi sampah.

"Kenaikan tarif retribusi sampah ditunda dan seiring itu memberlakukan kembali tarif lama dengan melakukan optimalisasi penagihan," kata Husni.

Menurut dia, optimalisasi penagihan ini dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah wajib retribusi dan memaksimalkan pelayanan kebersihan di masing-masing wilayah.

"Diharapkan optimalisasi penagihan retribusi sampah ini dapat memberikan kontribusi yang baik bagi pendapatan asli daerah," ujar dia.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan juga mendorong aparat perangkat daerah terkait, termasuk di kecamatan maupun kelurahan agar bersama masyarakat menjaga kebersihan kota. 

"Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat tentu akan melahirkan hasil yang lebih optimal," kata Husni.