Alasan Masa Jabatan Pj Bupati Bekasi Diperpanjang
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan.
Penyerahan keputusan tersebut dilaksanakan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Kamis, 23 Mei 2024.
Bey mengatakan penetapan Kementerian Dalam Negeri RI yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-1215 Tahun 2024 ini sudah melalui pertimbangan sejumlah aspek, terutama menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi.
Menurutnya, keputusan memperpanjang posisi Pj Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan tepat untuk mendukung program akselerasi pembangunan sekaligus menjaga kondusivitas menjelang Pilkada 2024 yang mulai menghangat.
Baca juga:
"Saya mengingatkan mengenai optimalisasi peran daerah dalam Pilkada 2024. Menyukseskan Pilkada serentak 2024 sesuai Pasal 434 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Bey Machmudin dalam keterangan pada Kamis, 23 Mei 2024.
Selain optimalisasi peran daerah, Bey juga mengingatkan untuk kepala daerah menjaga netralitas ASN menjelang Pilkada 2024.
Ia berharap diperpanjangnya masa tugas Pj Bupati Bekasi melancarkan pelaksanaan tugas untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan.
"Harapan dan tugas Pj Bupati memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sesuai ketentuan serta amanah membawa kemajuan dan kesejahteraan," katanya.
Terakhir, Bey berpesan kepada Dani Ramdan perihal kesiapan menghadapi bencana dalam segala aspek.
Provinsi Jawa Barat merupakan daerah yang berpotensi tinggi mengalami bencana alam.
"Penting kesiapan dari berbagai aspek dalam menghadapi bencana, baik keamanan, dukungan kesehatan, mitigasi, dan pencegahan dampak buruk bencana," tutur Bey Machmudin.