Ingin Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Kepala Daerah, Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK
JAKARTA - Partai Buruh dan Partai Gelora resmi mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin menyebut, aturan yang digugat adalah Pasal 40 ayat (3) yang menentukan pencalonan di pilkada hanya bisa dilakukan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang mempunyai kursi di DPRD saja.
Sementara, menurut Said, parpol yang memperoleh suara di Pemilu 2024 tetapi tidak memperoleh kursi DPRD, tidak diberikan hak untuk ikut mengusulkan paslon.
"Aturan ini Tentu saja tidak adil karena bertentangan dengan prinsip-prinsip tentang keadilan pemilu dan juga persamaan di antara partai-partai politik peserta Pemilu 2024," ungkap Said di gedung MK, Selasa, 21 Mei.
Said menilai, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan setidaknya enam prinsip yang diatur dalam konstitusi UUD NRI 1945. Di antaranya adalah prinsip kedaulatan rakyat; prinsip negara hukum; prinsip demokrasi pilkada; prinsip persamaan di muka hukum; prinsip atas hak kolektif membangun masyarakat, bangsa, dan negara; serta prinsip kepastian hukum yang adil.
Baca juga:
Said yakin gugatan ini akan dikabulkan dan diputus secara cepat oleh MK sebelum masuknya tahap pendaftaran pasangan calon tanggal 27 - 29 Agustus 2024.
"Jadi, pada permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora ini kami yakin MK akan langsung menjatuhkan putusan lewat satu-dua kali sidang saja tanpa perlu mendengarkan Keterangan DPR dan Pemerintah yang memang tidak wajib dilakukan MK," jelasnya.