UU Polri Direvisi, Wakil Ketua DPR: Ada Permintaan
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Dia mengaku perubahan UU Polri lantaran ada permintaan.
Saat ini, DPR tengah menggodok revisi tersebut. Salah satu pasal yang mengundang atensi yakni terkait perpanjangan usia pensiun Polri.
"Ada permintaan untuk melakukan revisi Undang-undang Polri dan TNI," ujar Dasco, Senin, 20 Mei.
Dasco menjelaskan, DPR sebelumnya telah melakukan revisi Undang-undang Kejaksaan pada 2021 yang salah satunya mengubah usia pensiun dan usia jabatan fungsional jaksa. Sehingga, kata Dasco, ada permintaan untuk menyamakan revisi UU Kepolisian dan UU TNI dengan UU Kejaksaan.
Baca juga:
- Sandiaga Bakal Menolak Jika Ditawari Jadi Menteri Prabowo: Banyak yang Lebih Berkeringat
- Hamas, Houthi dan Hizbullah Berduka atas Kematian Presiden Iran Raisi
- Pemerintah Iran Sampaikan Belasungkawa, Puji Presiden Raisi Pekerja Keras Tak Kenal Lelah
- Jenazah Korban Kecelakaan Helikopter Presiden Iran Dievakuasi ke Tabriz
"Agar dapat sama dengan Undang-undang Kejaksaan tentang masa pensiun dan masa berakhirnya jabatan fungsional," sambung Ketua Harian Gerindra itu.
Dasco menyebut, revisi UU Polri dan UU TNI sempat tertunda lantaran ada pelaksanaan Pemilu 2024. Karena itu, menurutnya, DPR segera menuntaskan revisi UU Kepolisian dan UU TNI ini pasca pemilu.
"Nah sekarang itu supaya juga semua sama di antara para penegak hukum ini, kita kemudian melakukan juga revisi," kata Dasco.