Jelang WWF, Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing di Bali
BALI- Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) melalui operasi gabungan menjelang pelaksanaan World Water Forum (Forum Air Dunia/WWF) Ke-10 yang dilaksanakan pada 18-25 Mei 2024.
“Operasi gabungan salah satu upaya kami untuk mencegah pelanggaran dan gangguan oleh orang asing di wilayah Bali,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Badung, Bali, dikutip dari ANTARA, Jumat, 17 Mei.
Untuk pengawasan orang asing itu pihaknya melibatkan sejumlah instansi di antaranya Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Kejaksaan Negeri Bali, Badan Intelijen Negara (BIN), Rumah Detensi Denpasar, Polsek Kuta Selatan, Kuta dan Kuta Utara.
Selain itu, menggandeng perwakilan kepala lingkungan di masing-masing kecamatan untuk bersama melakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen WNA.
Ia menilai keterlibatan aparat hingga di wilayah terkecil seperti kepala lingkungan dan kelurahan merupakan partisipasi yang efektif dan efisien mengingat mereka berada di daerah terdepan dalam wilayah operasi pengawasan orang asing.
Ada pun wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai yakni di Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan di Kabupaten Badung.
Pada pelaksanaan operasi gabungan pada Selasa (14/5) misalnya, tim menyasar 19 penginapan dan vila di tiga daerah wisata itu.
Ada pun petugas gabungan memeriksa identitas dan dokumen keimigrasian serta izin tinggal secara acak terhadap puluhan WNA yang diperiksa.
Dari operasi itu, tim gabungan tidak menemukan WNA menyalahgunakan izin tinggal WNA tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama kegiatan internasional seperti World Water Forum,” imbuhnya.
Apabila ada WNA yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal atau ditemukan sudah melampaui masa izin tinggal, maka Imigrasi dapat memberikan tindakan keimigrasian berupa deportasi.
Baca juga:
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari-14 Mei 2024, total sudah ada 142 WNA dideportasi, yang paling banyak dilakukan melalui Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 84 orang.
Sedangkan selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 orang WNA diusir dari Bali.