KPU: Jumlah Pemilih Per TPS di Pilkada 2024 Maksimal 600 Orang

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan mengatur maksimal jumlah pemilih per tempat pemungutan suara (TPS) saat Pilkada 2024 pada 27 November sebanyak 600 orang. Jumlah ini naik 100% dari jumlah pemilih per TPS pada Pemilu 2024 maksimal 300 orang.

"Sekarang untuk Pilkada 2024 akan kita siapkan per TPS paling banyak 600 pemilih dengan memperhatikan tidak menggabungkan desa/kelurahan, memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS berbeda, dan aspek geografis setempat," ujar Hasyim saat raker dengan Komisi II DPR di ruang rapat Komisi II DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 15 Mei.

Hasyim mengatakan pihaknya menambah jumlah pemilih per TPS menjadi 600 orang untuk memudahkan penggabungan dua TPS menjadi satu

"Berdasarkan Pemilu 2024, maksimal per TPS 300 pemilih. Dengan demikian, nanti memudahkan regrouping atau pengumpulan dua TPS menjadi satu TPS," jelas dia.

Selain itu, kata Hasyim, KPU akan mengadopsi TPS khusus dalam rangka memastikan terpenuhinya hak suara warga negara dalam Pilkada 2024. "Misalnya pekerja-pekerja di perkebunan atau pertambangan, yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP, maka disiapkan TPS lokasi khusus," pungkas Hasyim.

Komisi II DPR menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di ruang rapat Komisi II DPR, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024), membahas draf peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan Pilkada 2024.

Raker dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, Junimart Girsang, dan Syamsurijal.