Sekjen DPR Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Perlengkapan Rumah Dinas Anggota Dewan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekjen DPR RI Indra Iskandar sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota dewan pada hari ini, Rabu, 15 Mei. Ia berstatus sebagai saksi.
“Yang bersangkutan sudah hadir dan saat ini sedang diperiksa oleh tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 Mei.
Indra menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia hadir sekitar pukul 09.51 WIB.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap sedang mengusut dugaan korupsi di Setjen DPR berkaitan dengan pengadaan kelengkapan furniture atau perabotan di rumah dinas anggota parlemen. Diduga pengisian ruang tamu hingga kamar tidur dicurangi.
Total ada tujuh orang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini. Dari informasi yang dihimpun, mereka adalah Sekjen DPR Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.
Baca juga:
Kemudian turut dicegah juga adalah Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman yang merupakan swasta.
Modus yang terjadi dalam kasus ini adalah pelanggaran beberapa ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa dan penggelembungan anggaran atau mark-up. Rumah dinas yang pengisiannya dikorupsi diduga terletak di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.