Pengadilan AS Menolak Gugatan X Corp terhadap Perusahaan Scraping Data Israel

JAKARFTA - Seorang hakim di pengadilan AS menolak gugatan di mana X Corp milik Elon Musk menuduh sebuah perusahaan pengikis data Israel secara ilegal menyalin dan menjual konten, serta menjual alat yang memungkinkan orang lain untuk menyalin dan menjual konten, dari platform media sosial.

Hakim Pengadilan Distrik AS, William Alsup, di San Francisco memutuskan pada  Kamis 9 Mei, bahwa X,  gagal secara meyakinkan mengajukan bahwa Bright Data Ltd melanggar perjanjian pengguna dengan memungkinkan pengikisan dan menghindari teknologi anti-pengikisan X sendiri.

Scraping (pengisikisan) data adalah metode pengambilan informasi secara otomatis dari sumber yang tersedia di internet. Biasanya, ini dilakukan melalui program atau script khusus.

Alsup mengatakan penggunaan alat pengikisan data tidak secara inheren menipu, dan memberikan kebebasan kepada perusahaan media sosial untuk memutuskan bagaimana data publik digunakan "berisiko menciptakan monopoli informasi yang akan merugikan kepentingan publik."

Hakim juga mengatakan X tidak berhak atas "kepemilikan hak cipta de facto" atas konten berhak cipta yang dibuat pengguna X tersedia untuk publik.

Pengacara X tidak segera merespons pada hari Jumat terkait permintaan komentar.

"Kemenangan Bright Data atas X membuat jelas kepada dunia bahwa informasi publik di web adalah milik kita semua, dan upaya untuk menolak akses publik akan gagal," kata Or Lenchner, chief executive Bright Data.

Alsup mengatakan X dapat mencoba memperbaiki gugatannya, yang menuntut kompensasi dan sanksi tidak terbatas karena pelanggaran kontrak, penyusupan, dan pembebasan. Perusahaan yang berbasis di San Francisco itu menggugat Bright Data pada bulan Juli.

Pada bulan Januari, seorang hakim San Francisco lainnya memutuskan bahwa Bright Data tidak melanggar ketentuan layanan Meta Platforms  dengan mengikis data dari Facebook dan Instagram. Meta mengakhiri gugatan terhadap Bright Data sebulan kemudian.

Kemudian pada bulan Maret, seorang hakim San Francisco lainnya menolak gugatan X terhadap Center for Countering Digital Hate, sebuah organisasi nirlaba yang menerbitkan artikel berdasarkan data yang dikikis yang menyalahkan peningkatan pidato kebencian di platform.

X mengklaim bahwa artikel tersebut membuat pengiklan kabur, menyebabkan kerugian jutaan dolar, dan telah mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.