Peti Jenazah Kena Bea Cukai, Stafsus Kemenkeu Bilang Begini
JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara mengenai berita viral bahwa peti jenazah dari luar negeri kena pajak 30 persen. Ia bilang tidak ada pungutan seperti yang ramai dibicarakan di media sosial X.
Prastowo mengatakan keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan pungutan nol rupiah alias tidak ada biaya bea masuk.
“Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. Bahwa terdapat biaya-biaya/pungutan-pungutan dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans dll), di dalamnya tidak ada biaya Bea Masuk & Pajak Dalam Rangka Impor,” tulisnya pada akun X @prastow, dikutip Minggu, 12 Mei.
Lebih lanjut, Prastowo mengaku sudah berkoordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo untuk memastikan kabar pengenaan pajak pada peti jenazah.
“Kami pastikan tidak ada pungutan itu. Kami sudah cek juga ke dokumen dan komunikasikan dengan para pihak,” tuturnya.
Karena itu, Prastowo meminta agar pemilik akun @ClarissaIcha memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai informasi yang diunggahnya terkait peti jenazah dikenakan pajak 30 persen.
Baca juga:
Sebelumnya, akun @ClarissaIcha menceritakan pengalaman temannya yang hendak membawa pulang jenazah ayahnya dari Malaysia. Namun, peti mati tersebut dikenakan tarif bea masuk oleh Bea Cukai sebesar 30 persen dari harga peti.
“Mbak @ClarissaIcha kami masih menunggu itikad baiknya untuk memberikan penjelasan tambahan ya. Sejak kemarin teman-teman BC juga sudah berusaha meminta penjelasan Anda. Respons Anda sangat normatif dan jauh dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Mohon tidak menyebarkan hoaks,” tulis Prastowo.