Viral Peti Jenazah dari Malaysia Kena Pajak 30 Persen

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan di media sosial. Kali ini, oknum DJBC kedapatan memasang tarif bea masuk sebesar 30 persen terhadap peti jenazah yang dikirim dari luar negeri, tepatnya Malaysia.

Informasi tersebut disampaikan pada media sosial X oleh akun @ClarissaIcha. Dia menceritakan pengalaman temannya yang hendak membawa pulang jenazah ayahnya dari Malaysia. Namun, peti mati tersebut dikenakan tarif bea masuk oleh Bea Cukai.

“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30 persen dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah,” tulis Clarissa, dikutip Minggu, 12 Mei.

“Ya peti memang tidak murah, tapi enggak ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” sambungnya.

Clarissa juga menyampaikan kondisi yang dialami temannya. Dia bilang temannya sudah keluar ongkos banyak untuk pengobatan orang tuanya ke luar negeri. Ditambah harus membayar pungutan pajak.

“Udahlah ga puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri, keluar biaya mungkin lebih banyak. Saat nasib meninggal di luar negeri mau dimakamkan saja "kena" lagi,” tulisnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Prastowo memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kepala Kantor BC Soetta.

“Kantor BC Soetta segera melakukan penelitian terhadap layanan pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah,” tulis Prastowo.