Kemenag: Pelaku Kerusuhan di Pamulang Harus Diproses Sesuai UU yang Berlaku

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI Anna Hasbie mengatakan pihaknya telah menyepakati bahwa pelanggaran hukum seperti yang terjadi pada kerusuhan di Pamulang, Tangerang Selatan harus diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Kami bersepakat bahwa pelanggaran hukum akan terus diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 9 Mei.

Terkait kerusuhan yang terjadi pada Minggu (5/5) lalu, Anna mengatakan Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik (Bimas Katolik) sudah menurunkan tim sejak Senin (6/5) dini hari lalu.

Ia menyatakan, pihaknya terus berkoordinasi dan mengadakan pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan untuk mencari penyelesaian dari permasalahan yang terjadi.

"Saat ini empat pelaku sudah ditangkap oleh pihak yang berwajib," ujarnya.

Anna mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk senantiasa menjaga suasana tetap kondusif, dengan mengedepankan toleransi, demi menjaga kerukunan antarumat beragama.

"Bagi saudara-saudara Umat Kristiani yang memperingati Kenaikan Yesus Kristus, Kementerian Agama mengucapkan selamat menjalankan ibadahnya," ucapnya.

Diketahui, sempat viral di media sosial video terkait mahasiswa Universitas Pamulang yang mengalami kekerasan hingga pembacokan saat melakukan ibadah.

Dalam video yang beredar, tampak sejumlah mahasiswa ketakutan dikerumuni massa. Beberapa dari mahasiswa tersebut terkena sabetan senjata tajam.