BTN Tegaskan Tidak Pernah Sediakan Produk dengan Bunga 10 Persen per Bulan
JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menegaskan bahwa bank tidak pernah menyediakan produk deposito dengan suku bunga 10 persen per bulan atau 120 persen per tahun.
"Harus saya garis bawahi bahwa tidak ada produk tabungan ataupun simpanan yang bunganya 10 persen per bulan. Itu hal pertama yang harus kita pahami sama-sama untuk dijadikan edukasi kepada masyarakat," kata Direktur Operations and Customer Experience BTN Hakim Putratama di Kantor Pusat BTN, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 8 Mei, menanggapi kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang di BTN hingga Rp7,5 miliar.
Berdasarkan informasi di halaman website BTN, suku bunga produk deposito BTN ritel rupiah yang ditawarkan kepada nasabah yaitu mulai dari 2,35 persen hingga 3,40 persen per tahun sesuai dengan strata saldo yang ditetapkan. Besaran suku bunga deposito tersebut efektif berlaku sejak 9 Juni 2023.
Adapun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum pada level 4,25 persen. Nilai yang dijamin LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank dengan syarat "3T" yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga yang ditetapkan LPS, dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank.
Terkait kasus sejumlah nasabah yang sedang bergulir, BTN menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum serta membuka ruang bagi nasabah terkait untuk menempuh jalur hukum sehingga seluruh keputusan yang diambil berlandaskan hukum yang berlaku.
Sebelumnya pada 29 dan 30 April 2024, sejumlah nasabah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat BTN, Jakarta. Dalam video yang beredar di platform X, sejumlah nasabah sempat bersitegang dengan manajemen BTN. Aksi unjuk rasa bahkan berujung dengan anarki.
BTN pun menyayangkan aksi tersebut karena merusak lingkungan kantor BTN serta mengganggu kenyamanan ruang publik bagi nasabah dan pegawai. Demo tersebut juga membuat rasa takut dan menutup jalan akses keluar masuk gedung.
Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui eks-pegawai perseroan.
Kuasa Hukum BTN, Roni, menjelaskan bahwa pembukaan rekening oleh eks-pegawai BTN tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Para nasabah bahkan dijanjikan produk deposito dengan bunga 10 persen per bulan.
Setelah membukakan rekening nasabah, eks-pegawai BTN tidak memberikan dokumen-dokumen resmi sebagaimana umumnya, seperti buku tabungan maupun kartu ATM, kepada nasabah sehingga diduga kuat seluruh data nasabah yang terkumpul dimanfaatkan oleh oknum tersebut termasuk mengirimkan dana nasabah ke rekening pribadi eks-pegawai.
Terkait kasus eks-pegawai tersebut, Pihak BTN sebetulnya telah proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai perseroan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023. Pelaporan tersebut terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan. Kedua oknum juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
"Lalu terkait sekarang bank BTN dilaporkan kembali, ini pemahaman hukumnya sebenarnya adalah sama dengan laporan yang terdahulu. Sehingga dari kacamata hukum, ini adalah melanggar prinsip ne bis in idem namanya. Dua kali perkara yang sama diperiksa," jelas Roni.
Sementara itu, Hakim juga menegaskan bahwa nasabah semestinya wajib hadir pada saat pembukaan rekening. Nasabah juga memiliki hak untuk mendapatkan dokumen-dokumen resmi setelah pembukaan rekening.
Sebagai langkah pencegahan dan mitigasi agar peristiwa serupa tidak terjadi di kemudian hari, Hakim mengatakan bahwa BTN akan melengkapi prosedur pembukaan rekening nasabah dengan menggunakan teknologi fraud detection system.
"Kami juga tentunya bertanggung jawab untuk apapun yang terkait dengan nasabah kami, namun dalam hal ini kami juga perlu keputusan hukum terkait tindakan apa yang harus kami ambil terhadap kasus yang terjadi saat ini," kata Hakim.