Utomo Charge+ Terapkan Biaya Layanan SPKLU Ultra-Fast Charging Sesuai Kepmen ESDM

JAKARTA - Penyedia layanan pengisian daya kendaraan listrik, Utomo Charge+ mendukung ekosistem kendaraan listrik melalui penyediaan SPKLU ultra fast Charging yang memudahkan masyarakat dalam menggunakan kendaraan listrik sebagai bagian dari pilihan transportasi utama.

Utomo Charge+ menjadi penyedia SPKLU pertama yang mengumumkan dukungan dan menerapkan regulasi biaya layanan pada SPKLU.

Keputusan biaya ini sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM RI No 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang biaya layanan pengisian listrik pada SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) untuk teknologi pengisian cepat.

Berdasarkan Kepmen ini, Utomo Charge+ menjadi penyedia SPKLU pertama yang menerapkan biaya layanan sebesar Rp57.000 untuk menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging).

Managing Director Utomo Charge+, Anthony Utomo mengatakan, penetapan biaya ini merupakan sebuah langkah progresif dari Utomo Charge+ untuk memberikan layanan yang berkualitas dan terjangkau kepada pengguna kendaraan listrik di Indonesia.

"Kami menggarisbawahi bahwa masih sangat sedikit perusahaan penyedia SPKLU yang telah memiliki lisensi resmi dari Pemerintah, sehingga mereka belum dapat menerapkan biaya layanan sebesar Rp 57.000. Oleh karena itu, kami merasa bangga menjadi penyedia SPKLU pertama yang menyesuaikan tarifnya dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Anthony, Rabu, 8 Mei.

Anthony mengatakan, penerapan tarif biaya layanan merupakan langkah yang dilakukan Utomo Charge+ untuk menjunjung tinggi inisiatif pemerintah yang telah mengkaji biaya layanan ini dengan baik.

Angka yang sudah ditetapkan juga sudah diperhitungkan sesuai dengan kebutuhan tarif optimal bagi masyarakat.

“Dengan menetapkan tarif ini dapat mengakselerasi pengembalian investasi pemilik SPKLU swasta khususnya dalam memperluas jaringan ultra fast charging di Indonesia. Diharapkan, penetapan plafon biaya layanan ini dapat diterapkan secara konsisten dan merata di Indonesia untuk mencegah kemungkinan munculnya tarif liar atau abal abal yang tidak sesuai dengan aturan. Dengan demikian, dapat tercipta lingkungan yang stabil dan dapat dipercaya bagi pengguna kendaraan listrik dan para pengembang," beber dia.

Anthony juga mengatakan penerapan biaya ini akan berlaku mulai dari tanggal 7 Mei 2024 di beberapa titik SPKLU Utomo Charge+ yang tersebar di Indonesia. Penerapan biaya ini akan berlaku di 18 titik SPKLU Utomo Charge+, yaitu enam di Jakarta yang akan berada di Gama Tower, Plaza Galeon, dan Pekan Raya Jakarta; satu di Bekasi yang akan berada di AEON Mall Deltamas; dan dua titik di Surabaya yang berada di National Hospital dan Wisma SIER.

Anthony menambahkan, Utomo Charge+ berkomitmen untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik di Indonesia sehingga dapat berkontribusi pada transisi penggunaan energi bersih yang ramah lingkungan, serta mendukung upaya pencapaian emisi nol bersih yang menjadi target pemerintah Indonesia pada tahun 2060 nanti.

Dirinya berharap, dengan SPKLU ultra-fast charging yang tersedia nantinya juga mendorong minat masyarakat bertransisi menggunakan kendaraan listrik yang rendah emisi dan ramah lingkungan.

“Kami berharap langka pionir yang diambil oleh Utomo Charge+ dapat juga diikuti oleh para pelaku usaha penyedia SPKLU fast dan ultra-fast charging lainnya di Indonesia. Sebab, dengan semakin banyaknya SPKLU yang menerapkan biaya layanan sesuai dengan Kepmen, maka semakin besar juga kepercayaan masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan listrik,” tambah Anthony

Senada dengan Anthony, Direktur Bina Usaha Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Havidh Nazif menyampaikan, penetapan biaya layanan yang dilakukan ditujukan demi menarik lebih banyak investasi pendirian SPKLU.

“Penetapan biaya layanan yang dilakukan akan membuat keekonomian dari badan usaha, sebagai trigger investasi untuk SPKLU,” kata Havidh.

National Project Manager ENTREV, Eko Adji Buwono mengatakan, penetapan jumlah biaya ini sudah dikaji dan dievaluasi secara menyeluruh bersama dengan Ditjen Gatrik Kementerian ESDM, dimana ENTREV sebagai mitra dari pemerintah dan dunia usaha turut berkontribusi dalam proses pengkajian dan evaluasi tersebut.

“Kami berupaya memberi dukungan dalam penetapan biaya ini dari berbagai aspek yang relevan untuk memastikan penetapan biaya layanan ini sesuai dengan kebutuhan dan standar yang ditetapkan. Kami berharap adanya penetapan biaya senilai Rp57.000 yang diterapkan oleh SPKLU Utomo Charge+ dapat menjadi salah satu kunci menstimulasi penetrasi kendaraan listrik (KBLBB) di Indonesia,” ucap Eko.

Sebagai informasi tambahan, penggunaan SPKLU Utomo Charge+ pun dapat dilakukan dengan mudah dan aman. Para pengguna nantinya hanya perlu untuk mendownload aplikasi Charge+ yang tersedia di AppStore dan PlayStore, membuka akun dengan menggunakan email atau nomor telepon, melakukan pembayaran via QRIS ataupun Kartu Kredit, melakukan scan barcode pada layar SPKLU, dan akhirnya melakukan pengisian daya.