Ditpolairud Polda Jambi Panggil BPTD-KSOP hingga Perusahaan Kapal Tongkang yang Tabrak Jembatan Muara Tembesi
JAMBI - Kepolisian segera memanggil pihak perusahaan untuk menyelidiki kejadian kapal tugboat dan tongkang pembawa batu bara yang menabrak Jembatan Muara Tembesi pada Minggu 5 Mei.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyebutkan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke lapangan bersama pihak dari sekretaris desa (Sekdes) dan masyarakat Desa Pelayangan, Muara Tembesi untuk dimintai keterangan atas kejadian di lokasi tersebut.
"Kami telah melayangkan surat kepada pihak-pihak yang terlibat seperti Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD), Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi, serta pemilik kapal, nakhoda maupun Anak buah kapal (ABK) untuk dimintai keterangan," katanya di Jambi, Selasa 7 Mei, disitat Antara.
Pihak penyidik saat ini sudah memintai keterangan saksi dari lokasi kejadian, yakni warga setempat yang melihat dan mendengarkan kejadian tersebut sebagai bahan penyelidikan kepolisian Perairan Jambi.
Baca juga:
Untuk kronologis kejadian penyidik menyampaikan bahwa adanya laporan masyarakat sekitar mendengar adanya suara berbunyi keras seperti ada kecelakaan kendaraan, selanjutnya saksi Romadhon berlari menuju ke pinggir sungai dekat jembatan dimana pada waktu itu sampai di pinggir sungai melihat ada kapal ponton sudah menepi ke pinggir dari jembatan.
Selanjutnya saksi Romadhon menghidupkan senter, secara bersamaan juga kemudian kapal mematikan lampu penerangan kapal, kemudian dihidupkannya lampu sorot bagian belakang yang menghadap ke ponton, selanjutnya saksi disuruh warga untuk mengejar dan merekam video kapal tersebut.
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari warga masyarakat di sekitar jembatan yang menyaksikan dan mengetahui dan juga mendapatkan keterangan langsung dari nahkoda kapal yang menyerempet tiang jembatan tersebut," kata Kombes Pol Agus Tri Waluyo.