Kasus Bendesa Berawa Peras Investor Rp10 Miliar, Kejati Bakal Periksa Pejabat Pemkab Badung
DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan menjadwalkan pemeriksaan kepada 10 saksi dari pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Badung, Bali dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bendesa Berawa berinisial KR (54) kepada investor soal perizinan transaksi jual beli tanah.
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana mengatakan, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi dalam pekan ini.
"Di mana saksi-saksi tersebut dari pihak Desa Adat, Pemerintah Daerah (Pemda Kabupaten Badung) dan pihak terkait lainnya untuk dilakukan pemberkasan sampai berkas perkara lengkap yang kemudian dapat
dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan untuk disidangkan," kata Eka Sabana, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Mei.
Bendesa Adat Berawa saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, atas dugaan melakukan pemerasan terhadap investor berinisial AN sebanyak Rp 10 miliar.
"Kejati Bali menetapkan KR sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Lapas Kerobokan," imbuhnya.
Penyidik kemudian melakukan rekontruksi proses penangkapan terhadap tersangka di Cafe Bunga Eatry, di kawasan Renon, Kota Denpasar, pada Jumat (3/5) menghadirkan tersangka dan saksi AN beserta saksi lain dengan sembilan adegan.
Setelah melakukan rekonstruksi kejadian penyerahan uang oleh saksi AN kepada tersangka KR tersebut, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi sebanyak enam orang.
"Termasuk saksi AN dan pemeriksaan terhadap tersangka KR yang didampingi penasihat hukumnya," ujarnya.
Bendesa KR diduga memeras seorang investor berinisial AN sebesar Rp 10 miliar dalam kasus perizinan transaksi jual beli tanah di Desa Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. KR ditangkap saat melakukan transaksi dengan AN di Kafe di daerah Renon, Kota Denpasar, pada Kamis (2/5).
Baca juga:
KR selaku Bendesa Adat telah melakukan upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan kepada AN dengan pemilik tanah yang tidak disebutkan inisialnya di Desa Berawa, Badung.
"Saudara KR meminta sejumlah uang sebesar Rp 10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan seorang pemilik tanah. Sehingga dalam prosesnya dimulai pada Bulan Maret (2024) telah dilakukan beberapa kali transaksi oleh AN kepada KR," kata Kajati Bali Ketut Sumedana.