KPK Usut Kerugian Negara Usai SYL Pakai Uang Kementan untuk Foya-foya
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang mengusut dugaan kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi sejumlah anggaran kementerian yang ternyata dinikmati untuk kepentingan pribadi Syahrul.
Fakta ini terungkap dalam persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan salah satu terdakwanya Syahrul Yasin Limpo.
“Pasti kami akan kembangkan lebih jauh, apakah hanya berhenti pada pemerasan dalam jabatan atau suap gratifikasi atau TPPU ataukah ada penggunaan-penggunaan anggaran lain yang bersumber dari APBN, misalnya, untuk kepentingan pribadi ataupun keluarga, pihak lain,” kata Ali yang dikutip pada Jumat, 3 Mei.
“Sehingga tentu ini bisa dikaitkan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor, red) yang artinya ada potensi kerugian keuangan negara,” sambungnya.
Meski begitu, Ali bilang potensi ini bakal dianalisa lagi setelah proses persidangan SYL selesai. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) masih fokus membuktikan dakwaan pemerasan dan gratifikasi.
“Fakta ketika kemudian ada dana-dana yang lain, dana operasional atau yang lain yang bersumber dari APBN tentu di sinilah yang menarik. Kami sempat mendiskusikan terkait fakta ini sehingga ke depan tentu tim jaksa saya kira juga aktif menyampaikan di persidangan fakta-fakta (yang ada, red). Termasuk menghadirkan saksi-saksi penting,” jelas Ali.
Dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Baca juga:
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban.
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.